Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ke Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor. Para pengusaha mengapresiasi langkah cepat pemerintah mengatasi masalah di sektor retail.
"Alhamdulillah, dengan adanya Permendag no 8 artinya mengubah dan menganulir Permendag no 7 tahun 2024 yang baru dikeluarkan dimana persyaratan kembali seperti yang lama, tentunya inisiatif Menko perekonomian atas arahan Bapak Presiden ini memberi angin segar untuk perekonomian terutama sektor retail. Kami pengusaha merasa sangat terbantu dengan itu," ujar Pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Arnes Lukman, dalam keterangan yang diterima, Senin (20/5/2024).
Arnes menilai diterbitkannya Permendag ini lantaran Permendag sebelumnya membuat persyaratan yang lebih kompleks dan teknis. Hal ini menurutnya membuat laju perekonomian mendadak melambat di tengah situasi yang juga tidak terlalu baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan terbitnya Permendag 8/2024, setidaknya situasi ini sudah teratasi," ujarnya.
Arnes yang juga menjabat sebagai Managing Director Plaza Indonesia ini mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Keuangan yang dengan cepat merespon keluhan para pelaku usaha yang terdampak.
"Langkah pemerintah dalam hal ini melibatkan Kementerian Koordinator bidang perekonomian, Kementerian Perdagangan, Perindustrian dan Keuangan sangat patut diapresiasi," ujarnya.
"Persoalannya bukan mudah, justru barang Impor tetap diperiksa dan diperhatikan, tapi kategori barangnya kan beragam, sesuai dengan kebutuhan market, harus menjadi perhatian mana barang yang memang secara global itu ada di pasar dan mana yang memang perlu dihadang supaya bisa juga menjaga stabilitas dalam negeri dan produksi dalam negeri," pungkasnya.
(dwia/dwia)