Kronologi Maling Bekasi Umbar Tembakan Berujung Dikepung di Gang Buntu

Kronologi Maling Bekasi Umbar Tembakan Berujung Dikepung di Gang Buntu

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 20 Mei 2024 22:39 WIB
Gang buntu di Bekasi lokasi maling berpistol terkepung warga. (Taufiq/detikcom)
Foto: Gang buntu di Bekasi lokasi maling berpistol terkepung warga. (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria berinisial S diduga maling motor umbar tembakan saat dipergoki beraksi di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku S kini sudah diringkus polisi dan ditetapkan jadi tersangka.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (18/5) pukul 10.00 WIB. Pelaku S beraksi bersama rekannya berinisial A yang kini masih buron.

Dipergoki Saat Beraksi

Dwi menjelaskan, mulanya korban memarkirkan motornya di depan toko sembako. Saat korban berbelanja, dua pelaku datang dan mencoba menggasak motor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, aksi kedua pelaku tersebut dipergoki oleh pemilik toko. Pelaku lantas mencoba melarikan diri.

"Pada saat pelaku berhasil melakukan pencurian motor tersebut pelaku ketahuan oleh pemilik toko, kemudian pelaku kabur dengan menggunakan motor korban dan dikejar oleh pemilik toko," kata Dwi kepada wartawan, Senin (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

Umbar Tembakan

Merasa panik, pelaku selanjutnya mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya. Pelaku S melepaskan tembakan untuk menakuti saksi yang mengejarnya.

"Pada saat dikejar pelaku sempat meletuskan tembakan ke arah atas, udara sebanyak dua kali," ujarnya.

Pelaku Dikepung di Gang Buntu

Dwi menyebut pelaku S sempat terjatuh karena menabrak sepeda motor lainnya yang ada di lokasi. Pelaku, kata dia, langsung lari meninggalkan motor korban.

Alih-alih berhenti, pelaku justru beralih dan mencoba menggasak motor lainnya. Pelaku bahkan sempat umbar tembakan kembali untuk menakut-nakuti warga yang mengejar.

"Pada saat pelaku dikepung oleh warga pelaku sempat mengacungkan senjata apinya ke arah warga dan pelaku mencoba melakukan pencurian sepeda motor kembali," tuturnya.

Karena gagal, pelaku selanjutnya melarikan diri. Pelaku salah mengambil jalan dan terkepung di sebuah gang buntu. Pelaku pun berhasil diamankan usai umbar tembakan 3 Kali.

"Pelaku berlari ke arah gang buntu sehingga pelaku dapat diamankan. Sedangkan teman pelaku yang berinisial A masih DPO," jelasnya.

Pelaku S dan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver tersebut sudah diamankan polisi. Atas kasus tersebut pelaku ditetapkan jadi tersangka dan terancam 20 tahun penjara.

"Perkara Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama 7 tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," imbuhnya.

(wnv/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads