Seorang ibu di Jakarta Timur berinisial NKD (47) tega menyuruh putrinya mengaborsi bayi di kandungannya. Bahkan NKD merekam putrinya saat sedang bersetubuh dengan kekasihnya.
"Orang tua kandung berinisial NKD alias memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih di bawah umur berinisial RH umur 16 tahun untuk disetubuhi oleh pacarnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat putrinya hamil, NKD justru meminta agar kandungan itu digugurkan. Berbagai upaya dilakukan NKD untuk menggugurkan kandungan RH, bahkan NKD sampai meminta bantuan tersangka lain, yakni N (55), untuk melakukan aborsi.
"Pada saat mulai hamil, ibunya berusaha untuk bayi yang di dalam kandungannya itu digugurkan, berusaha dengan segala cara dengan membelikan nanas muda dan sebagainya tetapi kandungan anak itu tetap kuat," katanya.
"Pada kurang lebih bayi umur 7 bulan maka orang tua kandung NKD meminta bantuan tersangka lainnya ibu N untuk membelikan obat aborsi dibelinya di Pasar Pramuka," sambungnya.
Polisi telah menetapkan NKD dan N sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Lihat juga Video: Bumil Dipaksa Aborsi Lalu Pendarahan hingga Tewas di Ruko Kelapa Gading