Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Dina Eka Sari dalam kasus penggelapan. Namun hukuman itu dikoreksi Pengadilan Tinggi (PT) Banten menjadi 2 tahun penjara.
Sebagaimana dikutip dari website PN Tangerang, Senin (20/5/2024), kasus bermula saat mantan karyawan MPM Rent itu dilaporkan dalam kasus penggelapan dan pembuatan invoice palsu pada 29 Februari 2023. Diduga terdakwa menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja dengan modus menerbitkan invoice palsu mencapai Rp 4 miliar. Perbuatan ini terbongkar setelah dilakukan audit pengeluaran keuangan yang dilakukan pihak perusahaan.
Pada 29 Februari 2024, PN Tangerang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan PN Tangerang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut terdakwa kurungan penjara selama 3 tahun.
Atas putusan itu, terdakwa tidak terima dan mengajukan banding. Ternyata permohonan banding itu dikabulkan.
"Menyatakan Terdakwa Dina Eka Sary binti Suhadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan' sebagaimana dakwaan penuntut umum menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan majelis tinggi dengan ketua majelis Ramli Darasah dengan anggota Supriyono dan Siti Suryati.
Atas putusan itu, kini Dini mengajukan permohonan kasasi.
(isa/isa)