Dua orang tekong berinisial P dan S, yang merupakan terdakwa kasus penyelundupan manusia, divonis 7 tahu penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Riau, Agung Prianto, mengapresiasi keputusan majelis hakim tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Bengkalis. Vonis 7 tahun penjara ini, yang lebih berat dari tuntutan jaksa, mengirimkan pesan yang sangat jelas dan tegas bahwa negara tidak akan pernah berkompromi dengan kejahatan penyelundupan manusia," ujar Agung dikutip dari situs Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) pada Senin (1/9/2025).
Sidang vonis terhadap kedua terdakwa berlangsung pada Kamis (28/8). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian, yaitu dengan sengaja mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan membawa kelompok orang yang tidak memiliki hak untuk keluar dari wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung Prianto menegaskan ini peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menjadikan Riau sebagai jalur perlintasan ilegal. Menteri Imipas Agus Andrianto, lanjutnya, telah menekankan penyelundupan dan perdagangan orang harus ditindak dengan tegas.
"Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Riau. Selain itu, vonis ini juga menjadi bukti nyata program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, yaitu pencegahan TPPO dan TPPM," tegasnya.
"Jangan pernah berpikir untuk menjadikan perairan Riau sebagai 'jalur tikus'. Kami, bersama Polri, TNI AL, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, akan menindak tegas siapa pun yang terlibat," sambung Agung.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Dalam perkara penyelundupan orang ini, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Namun PN Bengkalis menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis tersebut menjadi puncak proses hukum yang telah berjalan sejak awal Juni 2025. "Persidangan terhadap terdakwa sudah dilakukan sejak awal Juni kemarin, dan putusannya dijatuhkan kemarin di PN Bengkalis," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Riyanto.
Ia menambahkan pihaknya menghormati keputusan hakim yang memiliki pertimbangan yuridis sendiri dalam menjatuhkan vonis yang lebih berat. Riyanto juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan dan menangkap dalang di balik aksi penyelundupan ini.
"Kita tidak tahu alasan hakim memutuskan tersebut, namun kita menghormati dan melihat ini telah sesuai bahwa hakim dapat memberikan hukuman lebih berat sesuai dengan proses peradilan perkara. Karena kedua orang tersebut merupakan tekong yang membawa WNA, sementara otak di balik kasus ini masih terus kami dalami," terang Riyanto.
Fakta Sidang
Dalam persidangan, terungkap terdakwa P dan S membawa 20 WNA Bangladesh dari Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Berawal saat P dihubungi oleh seseorang bernama Dahlan untuk melakukan pekerjaan tersebut. P dan menyetujuinya, lalu mengajak S untuk menemaninya.
![]() |
Senin (3/2) sekitar pukul 19.00 WIB, P dan S mereka berangkat menggunakan kapal milik Dahlan dari Kedabu Rapat. Sekitar tengah malam, mereka tiba di daerah Sungai Rawa, Siak, dan menaikkan 20 WNA Bangladesh tersebut ke kapal untuk dibawa kembali ke Kedabu Rapat sebelum diseberangkan ke Malaysia.
Dalam perjalanan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, saat melintasi perairan Beting Beras, Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, kapal mereka dihantam gelombang tinggi dan tenggelam. Seluruh penumpang, termasuk kedua tekong, menyelamatkan diri ke daratan dan ditemukan oleh warga setempat, yang kemudian menyerahkan mereka kepada pihak berwenang.
S mengaku biasa diupah Rp 500 ribu per orang untuk pekerjaan membawa migran ilegal. Di kasus ini, mereka dijanjikan imbalan total sebesar Rp 10 juta oleh Dahlan.
Lihat juga Video: Iqlima Kim Divonis 6 Bulan Bui, Kuasa Hukum Pikir-pikir Buat Banding