Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Ereg Pajak ataupun DJP Online.
Berikut informasi langkah-langkahnya:
Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP
- Buka situs Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/
- Scroll ke bawah, lalu klik menu "Cek NPWP"
- Pilih opsi 'Orang Pribadi' pada menu Kategori
- Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pribadi
- Masukan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukan kode captcha sesuai yang tertera
- Klik tombol "Cari", lalu halaman akan menampilkan:
- NPWP
- Nama wajib pajak (WP)
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar
- Status aktif atau tidaknya. - NIK KTP yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan menampilkan keterangan "Valid" pada kolom Status NPWP16.
Berikut cara lain yang bisa dilakukan:
- Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
- Lakukan login/masuk akun dengan NIK/NPWP
- Masukan kata sandi dan kode keamanan tertera
- Klik "Login", jika berhasil maka NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP.
- Jika belum bisa, maka lakukan login/masuk akun dengan NPWP terlebih dahulu.
- Masukan kata sandi dan kode keamanan tertera
- Setelah berhasil masuk, klik ikon baris tiga
- Masuk ke "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validitas data dengan klik tombol "Validasi"
- Klik "Ubah Profil", silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Demikian informasi cara untuk mengecek validasi status NIK KTP yang sudah terintegrasi dengan NPWP secara online. Semoga bermanfaat! (wia/imk)











































