Cek Info Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP dan Caranya

Cek Info Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP dan Caranya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 17 Des 2023 15:50 WIB
Rencana NIK KTP jadi NPWP
Foto: Ilustrasi pemadanan NIK KTP menjadi NPWP (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan jadwal batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP secara resmi mengundur batas pemadanan NIK menjadi NPWP di tahun 2024.

Informasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP: 30 Juni 2024

DJP secara resmi mengundur batas pemadanan data NIK menjadi NPWP sampai tanggal 30 Juni 2024 mendatang. Dengan begitu, penggunaan data NIK sebagai NPWP secara penuh juga diundur menjadi mulai tanggal 1 Juli 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024," bunyi Pasal 1 Ayat (6) PMK Nomor 136 Tahun 2023.

Artinya, NPWP format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan sampai 30 Juni 2024. Sedangkan NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) hanya bisa digunakan secara terbatas sampai implementasi penuh dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024: Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain," bunyi Pasal 11 Ayat (1) huruf a PMK Nomor 136 Tahun 2023.

Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP dan Validasinya

Berikut langkah-langkah untuk memadankan data NIK dengan NPWP, bagi yang belum, beserta cara validasi pemadanan NIK dengan NPWP, apabila sudah berhasil, seperti dilansir Portal Informasi Indonesia:

  1. Buka situs www.pajak.go.id lalu klik "LOGIN"
    - Atau bisa juga melalui situs djponline.pajak.go.id
  2. Masukan 15 digit NPWP
  3. Masukan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
  4. Buka "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
  5. Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
  6. Cek validasi NIK dengan klik "Validasi", lalu klik "Ubah Profil"
  7. Log out/keluar dari "Menu Profil" untuk menguji keberhasilan langkah validasi
  8. Log in kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan log in.
  9. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Sebagai informasi, aturan terkait pemadanan data NIK menjadi NPWP adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 2 Ayat 1A disebutkan bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Simak juga 'Mitos atau Fakta: Makan Nanas Pemicu Haid Datang Lebih Cepat':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads