Wakil Ketua (Waka) DPR Dasco menjelaskan alasan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan direvisi. Dia mengatakan akan ada perubahan terkait usia pensiun Polri seperti yang telah berlaku di lembaga hukum lainnya, yakni Kejaksaan Agung.
"Jadi begini, DPR itu pada dua tahun lalu itu juga sudah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional," kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Ketua Harian Gerindra ini menyebut ada permintaan soal revisi UU Polri dan TNI agar sama dengan UU Kejaksaan. Dengan demikian, lanjut Dasco, ketentuan itu sama dengan penegak hukum lainnya terkait masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," kata dia.
"Oleh karena itu kita melihat situasi dan kondisi kemarin juga karena pemilu ini kita tunda, sekarang itu juga supaya semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi," ujar Dasco.