Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menggelar sidang putusan kasus etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang putusan itu akan digelar besok.
"Iya benar sesuai agenda, besok (21/5) adalah pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Ali menerangkan sidang putusan akan digelar secara terbuka untuk umum. Sidang akan digelar pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang secara terbuka sehingga media dapat juga meliputnya," ujar Ali.
Ghufron Dilaporkan ke Dewas KPK
Sebelumnya, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam proses mutasi ASN di Kementan. Persidangan telah berjalan dan Nurul Ghufron pun menyampaikan pembelaan sebagai terperiksa hari ini.
Dewas KPK juga mengungkap hubungan Ghufron dengan ASN Kementan yang dibantu mutasi. Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan kedua pihak tidak saling kenal.
Harjono juga menjelaskan Ghufron dengan sosok ASN Kementan yang dibantunya mutasi itu tidak saling kenal. Namun mertua ASN itu merupakan teman Ghufron.
"Kedekatannya sebenarnya nggak kenal sama dia. Yang dimutasi nggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Ghufron sendiri sebenarnya nggak kenal. Yang dikenal itu adalah mertua yang dimutasi. Itu temannya," ungkap Harjono di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5).