Kepala Desa Jayasari, Lebak, Iyas (47), divonis 6 bulan penjara pada kasus penggelapan sertifikat lahan warga. Iyas terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Iyas bin alm Amas Nuryana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," sebut putusan perkara bernomor 39/Pid.B/2024/PN Rkb di laman SIPP Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (20/5/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil putusan sidang, Iyas akan ditahan dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani. Iyas juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," jelasnya.
Selain Iyas, Ketua RT Juman (56) juga terbukti bersalah melakukan penggelapan sertifikat lahan warga bersama Iyas. Juman juga divonis 6 bulan penjara dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," sebut putusan perkara bernomor 40/Pid.B/2024/PN Rkb.
Terdakwa Sanajaya Divonis Bebas
Sementara itu, terdakwa Sanajaya (54) yang sebelumnya dituntut melakukan tindak pidana penggelapan bersama Iyas dan Juman, divonis bebas. Sanajaya tidak terbukti melakukan penipuan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa Sanajaya bin alm H Juhri tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, dakwaan alternatif kedua, dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan alternatif keempat," sebut putusan sidang pada perkara 41/Pid.B/2024/PN Rkb.
Sanajaya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Majelis hakim memerintahkan hak-hak Sanajaya segera dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," sambungnya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Jayasari bernama Iyas diduga menggelapkan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten. Terdakwa Iyas (47) melancarkan aksinya bersama Ketua RT Juman (56) dan warga bernama Sanajaya (54).
(idn/idn)