Persoalan warisan bisa berbuntut panjang. Salah satunya soal hak waris terhadap anak adopsi.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yaitu:
Selamat siang Pak Andi Saputra maaf saya ingin menanyakan:
1. Bagaimana membuat surat keterangan waris kalau anaknya anak adopsi?
2. Dan anak tersebut sudah mempunyai surat adopsi pengangkatan anak yang sah dari Pengadilan Tinggi pak? Dan di surat adopsi ditulis anak tersebut sudah dinyatakan ahli waris yang sah.
mohon info dan responsnya Pak Andi terima kasih.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami meminta pendapat advokat Destiya Nursahar, SH. Berikut penjelasannya:
Dalam KUHPerdata, terdapat 2 cara untuk memperoleh suatu warisan yaitu:
Pertama, secara ab intestato (ahli waris karena sudah ditentukan oleh Undang-Undang) yang dinyatakan dalam Pasal 832 KUHPerdata yaitu yang berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama.
Dan Kedua, secara testamentair (ahli waris karena wasiat) yang dinyatakan dalam pasal 875 KUHPerdata, yang mana pewaris dalam hal ini membuat wasiat untuk para ahli warisnya yang ditunjukkan dalam bentuk surat wasiat.
Pasal 874 KUHPerdata, menyatakan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia adalah milik para ahli waris yang telah ditentukan Undang-Undang, sejauh pewaris belum mengadakan ketetapan yang sah.
Ketetapan yang sah yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah surat wasiat, sehingga jika terdapat surat wasiat yang sah maka wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris. Begitupun sebaliknya jika pewaris tidak meninggalkan surat wasiat maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik ahli waris yang telah ditentukan Undang-Undang.
Ketentuan tata cara pengangkatan anak secara resmi tertuang dalam PP No.54 tahun 2007 yang menerangkan bahwa pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundangan-undangan dilakukan melalui penetapan Pengadilan. Penetapan pengadilan terhadap anak angkat merupakan bentuk perlindungan hukum secara preventif karena erat kaitannya dengan hak mewaris.
(asp/HSF)