Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI didesak untuk mengusut anggota DPR Fraksi NasDem sekaligus anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, yang disebut menerima aliran duit dalam persidangan kasus pemerasan pejabat Kementan yang dilakukan SYL. Wakil Ketua MKD DPR Trimedya Panjaitan menegaskan akan memproses jika ada pihak yang melaporkan Indira Chunda Thita.
"Kalau ada yang laporkan kita proses," kata Trimedya saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Anggota Komisi III DPR ini menyebut sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terhadap Indira Chunda Thita. Dia akan memeriksa kembali Senin (20/5) besok terkait laporan terhadap yang bersangkutan.
"Saya cek laporannya Senin, (sampai sekarang) belum ada yang laporkan," ucapnya.
Senada dengan Trimedya, anggota MKD DPR RI Junimart Girsang juga menyebut pihaknya terbuka untuk mengusut Indira Chunda Thita. Dia bahkan menyampaikan adanya peluang mengusut yang bersangkutan tanpa adanya pengaduan.
"Sesuai aturan di MKD tanpa adanya pengaduan, MKD bisa melakukan pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk menemukan unsur dugaan pelanggaran etikanya," ujar dia.
Junimart menyebut pihak MKD DPR mungkin saja untuk menjadwalkan rapat internal untuk mengkaji dugaan pelanggaran kode etik Indira Chunda Thita. Dia juga menilai MKD DPR tidak perlu menunggu pengadilan meminta keterangan yang bersangkutan.
"Untuk itu dalam waktu dekat MKD bisa saja menjadwalkan rapat internal untuk mengkaji pemberitaan-pemberitaan yang menyangkut-pautkan nama anggota DPR-RI berinisial ICT.
Kami tidak perlu menunggu pengadilan apakah akan meminta dulu keterangan yang bersangkutan dipersidangan. Beberapa persidangan di MKD telah kami lakukan tanpa ada aduan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Formappi mendesak MKD DPR mengusut Indira Chunda Thita yang disebut menerima aliran duit dalam persidangan kasus pemerasan pejabat Kementan yang dilakukan SYL. Formappi menilai MKD DPR bisa bergerak tanpa harus menunggu pengadilan.
"Saya kira proses etik di DPR tak harus menunggu langkah pengadilan menetapkan status Indira. Fokus MKD DPR kan untuk menyelidiki bagian etisnya. Jadi sambil berharap hakim memproses dugaan terhadap Indira, saya merasa DPR punya tanggung jawab moral untuk menyelidiki dugaan yang sudah disampaikan secara gamblang di pengadilan," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Sabtu (18/5).
"Di sinilah MKD DPR bisa menyumbang persen untuk memastikan apa yang disampaikan saksi di ruang sidang terkait Indira tidak menghancurkan martabat parlemen. Karena itu langkah penyelidikan secara etis harus dilakukan secepatnya," lanjut dia.
Simak soal Indira Chunda Thita di halaman berikutnya.
(maa/lir)