Didesak Usut Anggota DPR Anak SYL, MKD: Jika Ada Laporan Kita Proses

Didesak Usut Anggota DPR Anak SYL, MKD: Jika Ada Laporan Kita Proses

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2024 22:39 WIB
Trimedya Panjaitan
Foto: Trimedya Panjaitan (Ari Saputra)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI didesak untuk mengusut anggota DPR Fraksi NasDem sekaligus anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, yang disebut menerima aliran duit dalam persidangan kasus pemerasan pejabat Kementan yang dilakukan SYL. Wakil Ketua MKD DPR Trimedya Panjaitan menegaskan akan memproses jika ada pihak yang melaporkan Indira Chunda Thita.

"Kalau ada yang laporkan kita proses," kata Trimedya saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).

Anggota Komisi III DPR ini menyebut sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terhadap Indira Chunda Thita. Dia akan memeriksa kembali Senin (20/5) besok terkait laporan terhadap yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya cek laporannya Senin, (sampai sekarang) belum ada yang laporkan," ucapnya.

Senada dengan Trimedya, anggota MKD DPR RI Junimart Girsang juga menyebut pihaknya terbuka untuk mengusut Indira Chunda Thita. Dia bahkan menyampaikan adanya peluang mengusut yang bersangkutan tanpa adanya pengaduan.

ADVERTISEMENT

"Sesuai aturan di MKD tanpa adanya pengaduan, MKD bisa melakukan pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk menemukan unsur dugaan pelanggaran etikanya," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart GirsangAnggota MKD DPR RI Junimart Girsang Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Dok. Junimart Girsang)

Junimart menyebut pihak MKD DPR mungkin saja untuk menjadwalkan rapat internal untuk mengkaji dugaan pelanggaran kode etik Indira Chunda Thita. Dia juga menilai MKD DPR tidak perlu menunggu pengadilan meminta keterangan yang bersangkutan.

"Untuk itu dalam waktu dekat MKD bisa saja menjadwalkan rapat internal untuk mengkaji pemberitaan-pemberitaan yang menyangkut-pautkan nama anggota DPR-RI berinisial ICT.
Kami tidak perlu menunggu pengadilan apakah akan meminta dulu keterangan yang bersangkutan dipersidangan. Beberapa persidangan di MKD telah kami lakukan tanpa ada aduan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Formappi mendesak MKD DPR mengusut Indira Chunda Thita yang disebut menerima aliran duit dalam persidangan kasus pemerasan pejabat Kementan yang dilakukan SYL. Formappi menilai MKD DPR bisa bergerak tanpa harus menunggu pengadilan.

"Saya kira proses etik di DPR tak harus menunggu langkah pengadilan menetapkan status Indira. Fokus MKD DPR kan untuk menyelidiki bagian etisnya. Jadi sambil berharap hakim memproses dugaan terhadap Indira, saya merasa DPR punya tanggung jawab moral untuk menyelidiki dugaan yang sudah disampaikan secara gamblang di pengadilan," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Sabtu (18/5).

"Di sinilah MKD DPR bisa menyumbang persen untuk memastikan apa yang disampaikan saksi di ruang sidang terkait Indira tidak menghancurkan martabat parlemen. Karena itu langkah penyelidikan secara etis harus dilakukan secepatnya," lanjut dia.

Simak soal Indira Chunda Thita di halaman berikutnya.

Disebut Terima Duit untuk Stem Cell-Beli Sound

Untuk diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus SYL, jaksa KPK menghadirkan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji sebagai saksi. Bambang mengatakan ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell Thita senilai Rp 200 juta.

"Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, Saudara tahu?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

"Setahu saya, Pak, itu memang dari Bu Thita," jawab Bambang.

Indira Chunda Thita S (dok. DPR)Indira Chunda Thita S (dok. DPR) Foto: Indira Chunda Thita S (dok. DPR)

Bambang mengatakan permintaan pembayaran stem cell senilai Rp 200 juta itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.

Selain itu, fakta persidangan memunculkan nama Thita menerima duit sebesar Rp 21 juta untuk keperluan membayar sound system. Hal itu juga diungkap Bambang Pamuji.

Bambang awalnya menceritakan Kementan mengeluarkan duit Rp 21 juta untuk membayar keperluan sound system Thita. Thita pernah dipanggil KPK sebagai saksi.

"(Barang bukti) nomor 11 ada sound, 16 November, Rp 21 juta sound. Bisa Saksi jelaskan untuk apa ini uang?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

"Sound itu untuk beli sound, Pak. Jadi ada tagihan pembelian sound, sound system," jawab Bambang.

"Siapa yang membeli?" tanya jaksa.

"Kalau tidak salah Bu Thita, Pak," jawab Bambang.

"Bu Thita ini siapa?" tanya jaksa.

"Bu Thita anaknya Pak SYL, Pak," jawab Bambang.

Halaman 2 dari 2
(maa/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads