Gerak Cepat Maling Viral Curi Ban Mobil di Parkiran RSUD hingga Mal

Gerak Cepat Maling Viral Curi Ban Mobil di Parkiran RSUD hingga Mal

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2024 21:01 WIB
Polisi menangkap maling viral yang mencuri ban mobil di parkiran mal Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi menangkap maling viral yang mencuri ban mobil di parkiran mal Kemayoran, Jakarta Pusat. (Taufiq S/detikcom)
Jakarta -

Aksi pencurian ban mobil yang viral di parkiran mal di Kemayoran, Jakarta Pusat, terungkap sudah. Pelaku bernama Akbarullah Muhammad Prayuda atau AMP (25) ternyata melakukan pencurian di dua TKP sekaligus dalam sehari.

Akbar ditangkap setelah melakukan aksi keduanya di RSUD Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (7/5) malam. Di sana, Akbar mencuri tiga ban mobil milik seorang dokter magang.

Selain Akbar, polisi menangkap satu orang tersangka lainnya yang bernama Sumihar Hutajulu. Dia adalah penadah barang curian dari tersangka Akbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya viral di media sosial, pengunjung mal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi korban pencurian. Ban mobilnya raib dicuri maling hingga tersisa satu saja.

Pada hari yang sama, pelaku mencuri ban mobil di parkiran RSUD Koja pada malam harinya. Dia mencuri tiga ban mobil milik dokter bernama Mutiara.

ADVERTISEMENT

Pria yang merupakan sopir taksi online ini melakukan aksinya mencuri tiga ban mobil cukup cepat. Dia hanya butuh 20 menit saja untuk melepaskan ketiga ban mobil tersebut.

Polisi menangkap maling viral yang mencuri ban mobil di parkiran mal Kemayoran, Jakarta Pusat.Polisi menangkap maling viral yang mencuri ban mobil di parkiran mal Kemayoran, Jakarta Pusat. (Taufiq S/detikcom)

Beraksi dalam 20 Menit

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Siagian mengatakan tersangka Akbar melakukan pencurian di dua TKP itu seorang diri. Aksinya itu dilakukan dalam waktu sekitar 20 menit.

"Pelaku melancarkan aksinya sendiri dan aksinya dilakukan kurang lebih 20 menit," ujar Hady, dikutip Sabtu (18/5).

Dalam aksinya itu, Akbar hanya mengincar jenis mobil yang pernah dia bawa selama menjadi sopir taksi online. Hal itu untuk memperlancar aksinya.

"Pelaku melakukan aksinya terhadap jenis mobil yang pernah dia bawa. Kenapa dia mencari mobil yang pernah digunakan, agar mudah melancarkan aksinya," tuturnya.

Dalih Terlilit Utang


Sehari-hari tersangka bekerja sebagai sopir taksi online menggunakan mobil sewaan. Namun penghasilannya dari taksi online tidak mencukupinya hingga ia tidak bisa membayar uang sewaan.

"Jadi pelaku ini bekerja sebagai driver taksi online dan mobilnya menyewa. Ternyata pada saat bersangkutan mengoperasikan taksi online tidak bisa menutupi uang sewa, jadi terlilit utang, mencari jalur pintas dan mengambil ban mobil," ujarnya.

Polisi mengungkap Abdullah memiliki utang Rp 10 juta.

"Kalau dari hasil penyelidikan kita, pelaku punya utang Rp 10 juta," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Ban Curian Dijual ke Penadah

Abdullah mencuri ban di parkiran mal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan di rumah sakit di Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (7/5). Ia melakukan pencurian itu seorang diri dalam sehari.

Total ada enam ban yang dia curi dari dua TKP berbeda. Ban berikut velg yang dia curi kemudian dijual kepada penadah bernama Sumihar Hutajulu, yang juga ditangkap.

"Pelaku menjual ban berikut velg sebanyak enam buah, dua ke pelaku berinisial SAL, yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan harga Rp 300 ribu per ban. Jadi total yang dibayarkan oleh penadah tersebut sebesar Rp 1.800.000," katanya.

Uang hasil pencurian ban itu digunakan Abdullah untuk menutupi utangnya.

"Hasil kejahatan tersebut diperuntukkan pelaku buat membayar utang-utang," imbuhnya.

Seorang dokter magang di RS kawasan Koja, Jakut bernama Mutiara menjadi korban pencurian ban mobil.Seorang dokter magang di RS kawasan Koja, Jakut bernama Mutiara menjadi korban pencurian ban mobil. (Taufiq Syarifudin/detikcom)


Kronologi Penangkapan


Tersangka bernama Akbarullah Muhammad Prayuda atau AMP (25) merupakan seorang sopir. Selain Akbarullah, polisi juga menangkap tersangka Sumihar Hutajulu atau SH yang merupakan penadah.

"Tersangka adalah AMP, berprofesi sopir, yang diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di mana kasusnya adalah kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata AKBP Hady Siagian kepada wartawan di Polres Jakut, Kamis (16/5).

Penangkapan Akbar dan Sumihar ini berawal saat Polres Jakarta Utara mendapat laporan dari seorang dokter di rumah sakit kawasan Koja, Jakarta Utara. Korban kehilangan tiga buah ban.

Kemudian polisi melakukan penelusuran dengan memeriksa CCTV. Polisi kemudian mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku melakukan aksinya.

"TKP kita adalah di rumah sakit kawasan Koja ya, kemudian datang sampai sana di TKP langsung mengecek CCTV dan dapat dianalisis bahwa pelaku menggunakan kendaraan mobil Suzuki APV," jelas dia.

Polisi kemudian menelusuri identitas kendaraan tersebut sampai akhirnya diketahui pemiliknya adalah seseorang berinisial Y. Dari keterangan Y diketahui bahwa mobil itu disewakan kepada pelaku.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads