Dalih Sopir Taksi Online Maling Ban Mobil karena Terlilit Utang

Dalih Sopir Taksi Online Maling Ban Mobil karena Terlilit Utang

Taufiq Syarifudin - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2024 11:12 WIB
Polisi menangkap maling viral yang mencuri ban mobil di parkiran mal Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi menangkap maling viral yang mencuri ban mobil di parkiran mal Kemayoran, Jakarta Pusat. (Taufiq S/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pria bernama Abdullah Muhammad Prayuda (25) karena mencuri enam ban mobil dari mal di kawasan Jakarta Pusat dan rumah sakit di Jakarta Utara dalam sehari. Tersangka mengaku nekat mencuri ban karena terlilit utang.

"Yang bersangkutan ini melakukan aksinya karena terlilit utang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Siagian, Sabtu (18/5/2024).

Sehari-hari tersangka bekerja sebagai sopir taksi online. Namun penghasilannya itu tidak bisa menutupi uang sewa mobil yang dia gunakan untuk bekerja sebagai sopir taksi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku ini bekerja sebagai driver taksi online dan mobilnya menyewa. Ternyata pada saat bersangkutan mengoperasikan taksi online tidak bisa menutupi uang sewa, jadi terlilit utang, mencari jalur pintas dan mengambil ban mobil," ujarnya.

Polisi mengungkap Abdullah memiliki utang Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

"Kalau dari hasil penyelidikan kita, pelaku punya utang Rp 10 juta," imbuhnya.

Abdullah mencuri ban di parkiran mal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan di rumah sakit di Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (7/5). Ia melakukan pencurian itu seorang diri dalam sehari.

Total ada enam ban yang dia curi dari dua TKP berbeda. Ban berikut velg yang dia curi kemudian dijual kepada penadah bernama Sumihar Hutajulu, yang juga ditangkap.

"Pelaku menjual ban berikut velg sebanyak enam buah, dua ke pelaku berinisial SAL, yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan harga Rp 300 ribu per ban. Jadi total yang dibayarkan oleh penadah tersebut sebesar Rp 1.800.000," katanya.

Uang hasil pencurian ban itu digunakan Abdullah untuk menutupi utangnya.

"Hasil kejahatan tersebut diperuntukkan pelaku buat membayar utang-utang," imbuhnya.

Dalam aksinya itu, tersangka mencuri ban dari jenis mobil yang pernah dia bawa. Hal ini untuk memudahkannya melancarkan aksinya.

"Pelaku melakukan aksinya terhadap jenis mobil yang pernah dia bawa. Kenapa dia mencari mobil yang pernah digunakan, agar mudah melancarkan aksinya," pungkasnya.

Simak juga 'Saat Gerombolan Maling Besi Pembatas Jalan di Jakut Diteriaki Ibu-ibu':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads