2 Sindikat Pemalsu Materai Dibekuk

2 Sindikat Pemalsu Materai Dibekuk

- detikNews
Kamis, 25 Jan 2007 16:17 WIB
Jakarta - Hati-hati membeli materai. Salah-salah Anda mendapat materai palsu. 2 Sindikat pemalsu materai dibekuk Polda Metro Jaya. Dari kedua kelompok ini disita 15.625 materai palsu dengan harga satuan Rp 6.000.Menurut Kasat Industri dan Perdagangan Polda Metro Jaya AKBP Agus Adrianto, dari pengakuan tersangka, materai palsu itu biasa dijual Rp 3.000 saja/lembar. Setiap minggunya, mereka dapat menjual sedikitnya 5.000 materai palsu."Kami masih terus mengembangkan kasus ini, tapi secara kasat mata materai ini mirip dengan yang asli," kata Agus dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (25/1/2007).Sindikat pertama dibongkar 10 Januari 2007. Berawal dari penggeledahan rumah Safei Nur di Jalan Latihan Raya, Cipinang, Jakarta Timur. Tepatnya di depan kantor Imigrasi.Dari rumah itu, polisi menyita 100 materai. Dari pengakuan Safei, barang-barang itu diperoleh dari Narlis Rasyid yang beralamat di Jalan Cipinang Pulo RT 1 RW 12, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur. Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di rumah itu, namun hasilnya nihil.Tapi informasi yang diberikan Rasyid, materai yang dijual kepada Safei itu dibeli dari Zaiyuni yang beralamat di Jalan Kampung Rawadas, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Kemudian 11 Januari pukul 21.00 WIB, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10.750 buah materai."Tapi kita masih mengejar satu orang lainnya," kata Agus.Agus mengatakan, satu sindikat lain yang berhasil diamankan setelah penangkapan Kusnadi yang sedang berjualan materai palsu di halaman parkir Ditjen Imigrasi Depkum HAM, Kuningan. Polisi menyita 475 materai palsu. Dari pengakuannya barang itu diperoleh Marlis alias Elli yang tinggal di daerah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta pusat."Setelah diadakan penggeledahan, diperoleh 4.000 materai," ujarnya. (ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads