Hukuman Mati Inkonstitusional, MK Harus Menghapusnya

Hukuman Mati Inkonstitusional, MK Harus Menghapusnya

- detikNews
Kamis, 25 Jan 2007 15:45 WIB
Jakarta - Pemberlakuan hukuman mati di Indonesia dinilai bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional. Untuk itu sejumlah undang-undang yang masih memuat hukuman mati harus segera dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)."MK punya kewajiban untuk menghapus pasal-pasal hukuman mati. Karena hukuman itu inkonstitusional," kata pengacara senior Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di kantornya, di Gedung Mayapada Tower, Jl Jenderal Sudirman Jakarta, Kamis (25/1/2007).Todung mengatakan, tantangan untuk menghapuskan hukuman mati tersebut, merupakan ujian sejarah bagi MK untuk membawa Indonesia kepada peradaban baru. "Atau MK akan tercatat sebagai mahkamah yang gagal menjaga konstitusi," cetusnya.Todung memaparkan sejumlah UU 'bermasalah' yang masih memberlakukan hukuman mati. Antara lain UU 22/1997 tentang Narkotika; KUHP pasal 104, pasal 111 ayat 2, pasal 124, pasal 140 ayat 3 dan pasal 340.Selain hukuman mati dalam pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang Senjata Api; UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 2; UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM pasal 36, 37, 41, 42, dan 42 ayat 3; serta UU 15/2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 6, 8, 9, 10, 14, 15, dan 16.Saat ini, lanjut Todung, secara global kecenderungan untuk menghapuskan hukuman mati lebih besar daripada mempertahankan hukuman tersebut. "Total jumlah negara yang sudah menghapuskan hukuman mati mencapai 129. Sedangkan negara yang mempertahankannya hanya 68 negara," Dari 129 negara yang sudah menghapus, imbuh Todung, 88 negara menghapuskan hukuman itu untuk semua jenis kejahatan. Sedangkan 11 negara untuk menghapuskan mati hanya untuk kejahatan biasa. Sementara 30 negara lainnya melakukan moratorium (jeda) pelaksanaan hukuman mati.Untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia, Todung melalui kantor pengacaranya Lubis-Santosa dan Maulana sudah mengajukan uji materiil ke MK tanggal pada 17 Januari lalu terhadap UU 22/1997 tentang Narkotika. Judicial review itu diajukan mewakili 4 kliennya yakni Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan. Keempatnya adalah terpidana mati yang sudah mendapat keputusan kasasi di Mahkamah Agung. (bal/nrl)


Berita Terkait