Pemprov DKI Akan Batasi 1 Alamat 3 KK, PDIP: Sosialisasikan Dulu

Pemprov DKI Akan Batasi 1 Alamat 3 KK, PDIP: Sosialisasikan Dulu

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2024 15:48 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak
Foto: Dok. DPRD DKI
Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak merespons soal rencana Pemprov DKI yang akan membatasi 1 alamat untuk 3 KK. Ia mengatakan bahwa hal tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu.

"Sebaiknya aturan yang begitu menyentuh kepentingan semua warga, kalau memang diperlukan untuk penataan, disosialisasikan terlebih dahulu," kata Gilbert saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/5/2024).

Sebab menurutnya, beberapa aturan yang sudah dijalankan oleh Pemprov kurang tersosialisasi dengan tepat. Jika nantinya dilakukan sosialisasi dengan tepat, semua data dan kebutuhan warga dapat lebih akurat diberikan kepada warga yang memang membutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat beberapa aturan yang sangat menyentuh kepentingan masyarakat, kurang tersosialisasi, langsung mau diatur. Tentu ini akan membuat data kependudukan lebih baik. Data warga untuk sekolah, bansos, dan yang lainnya akan lebih tepat dan akurat," ujarnya.

Di sisi lain dengan adanya rencana tersebut, dia menilai masyarakat menengah ke bawah yang paling terdampak dengan kebijakan itu.

ADVERTISEMENT

"Warga yang paling terdampak oleh kebijakan ini adalah kalangan bawah. Secara rasional, di daerah padat penduduk. Sebaiknya dicari solusi misalnya dengan membangun rusun," imbuhnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya berencana menggodok aturan yang membatasi alamat di kartu tanda penduduk (KTP). Nantinya, satu alamat hanya boleh digunakan untuk tiga kartu keluarga (KK).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta. Joko mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menangani isu administrasi kependudukan Jakarta.

"Dalam satu alternatif tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga," kata Joko dalam acara tersebut, dilihat melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/5).

Joko mengungkap saat ini, satu alamat bisa digunakan oleh belasan keluarga. Biasanya, kata dia, para keluarga itu tinggal secara bergantian di satu rumah.

"Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain karena itu kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," tegasnya.

(bel/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads