Aksi Sadis Begal 'Mata Elang' Aniaya Korban hingga Tewas Didorong ke Kali

Aksi Sadis Begal 'Mata Elang' Aniaya Korban hingga Tewas Didorong ke Kali

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2024 14:31 WIB
Polisi menangkap komplotan begal bermodus ;mata elang yang menewaskan pria di Kali Sodong, Jakarta Timur
Polisi menangkap komplotan begal bermodus 'mata elang' yang menewaskan pria di Kali Sodong, Jakarta Timur. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap bahwa Ahmad Efendy (38), korban begal bermodus 'mata elang' yang mayatnya ditemukan di Kali Sodong, Jakarta Timur, sempat dianiaya para pelaku. Korban dipukuli hingga ditendang sebelum akhirnya tewas setelah didorong ke Kali Sodong.

"Jadi sebelum dia (korban) didorong ke kali itu, dia pukul dua kali di bagian kepala, muka, dan satu kali dapat tendangan di bagian perut. Setelah itu, (korban) dorong didorong ke kali," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat dihubungi detikcom, Sabtu (18/5/2024).

Polisi kini telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka ditangkap adalah JMP (25), YBL (36), dan DL (22). Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni A dan N, dan penadah berinisial DM diburu atau masuk DPO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nico menyebut pelaku JMP berperan mendorong korban ke dalam Kali Sunter. Diduga mayat korban hanyut terbawa arus air hingga ke Kali Sodong.

"Ketemu mayatnya di Kali Sodong ya, tapi TKP (tempat kejadian perkara) awal itu di Kali Sunter jadi mungkin mayatnya kan hanyut," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Nico menyebut bahwa pada saat kejadian, para pelaku memberhentikan korban yang tengah berkendara dengan niat merampas motornya. Namun korban masih mempertahankan motornya.

"Akhirnya pelaku mengajak korban untuk ke kantor leasing, padahal itu bohong saja, itu modus mereka. Salah pelaku utama (JMP) dia mengendarai kendaraannya dan korban dibonceng katanya mau ke kantor leasing, tapi ternyata dalam perjalanan mereka membelokkan ke daerah yang sepi di dekat kali, di situlah (korban) masih diajak ngobrol sama si pelaku utama," ungkap Nico.

"Diajak ngobrolnya dekat kali, ya mungkin sudah punya niat ya, niat untuk 'kalau ini kita dorong aja ke kali' kan (tujuan) mereka mau bawa lari sepeda motornya," sambungnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, jasad Ahmad Efendy ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh pengemudi ojek di aliran Kali Sodong pada Senin (13/5) sore, sekitar pukul 16.20 WIB.

(ond/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads