Penampakan Mobil Dokter RS di Koja Usai 3 Ban Dicuri Sindikat Maling

Penampakan Mobil Dokter RS di Koja Usai 3 Ban Dicuri Sindikat Maling

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 17 Mei 2024 12:51 WIB
Dokter magang di RSUD Koja, Mutiara, turut menjadi korban pencurian ban mobil. Tiga ban mobil Mutiara dicuri saat parkir di RSUD Koja. (dok IG Kapolres Jakut)
Dokter magang di RSUD Koja, Mutiara, turut menjadi korban pencurian ban mobil. Tiga ban mobil Mutiara dicuri saat parkir di RSUD Koja. (dok. IG Kapolres Jakut)
Jakarta -

Dokter magang di RSUD Koja, Mutiara, turut menjadi korban pencurian ban mobil. Tiga ban mobil Mutiara dicuri saat parkir di RSUD Koja.

Polisi mengusut kasus pencurian ban ini sejak awal pekan lalu. Polisi sempat mendatangi RSUD Koja untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Selain mendatangi TKP ban mobil hilang, polisi mengecek rekaman CCTV di RSUD Koja. Saat mengecek TKP, tampak mobil korban berwarna hitam terparkir dalam kondisi ban hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian ban mobil tersebut tak terpantau kamera CCTV. Namun mobil pelaku sempat terekam kamera CCTV saat berada di kawasan parkiran RSUD Koja di Jakarta Utara.

2 Tersangka Ditangkap

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, yaitu Muhammad Prayuda atau AMP (25) selaku eksekutor pencurian ban dan Sumihar Hutajulu atau SH, yang merupakan penadah. Prayuda merupakan seorang sopir taksi online.

ADVERTISEMENT

"Tersangka adalah AMP, berprofesi sopir, yang diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di mana kasusnya adalah kasus pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Hady Siagian, Kamis (16/5).

Penangkapan Akbar dan Sumihar ini berawal saat Polres Jakarta Utara mendapat laporan dari seorang dokter di RS kawasan Koja, Jakut, yang kehilangan tiga buah ban. Polisi lalu menyelidiki dan memeriksa CCTV di TKP serta mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku.

Polisi kemudian menelusuri identitas kendaraan tersebut sampai akhirnya diketahui pemiliknya adalah seseorang berinisial Y. Dari keterangan Y diketahui bahwa mobil itu disewakan kepada pelaku sebesar Rp 350 ribu per hari.

Dari informasi itu, polisi menangkap Akbarullah di rumahnya di Jalan Gotong Royong, Jakut. Kemudian terungkap bahwa Akbarullah sebelumnya juga sempat melakukan aksi serupa di parkiran mal Cempaka Putih, Jakpus, pada Selasa (7/5) pukul 11.00 WIB.

Dari aksinya itu, tersangka mengambil total enam ban dari dua lokasi berbeda. Keenamnya dijual kepada penadah bernama Sumihar Hutajulu (46) senilai Rp 1,8 juta dengan harga Rp 300 ribu per ban.

Lihat juga Video 'Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Pria di Palembang Diamuk Warga':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads