Pemprov DKI akan Perketat Syarat Penerima Bansos: Minimal Menetap 10 Tahun

Pemprov DKI akan Perketat Syarat Penerima Bansos: Minimal Menetap 10 Tahun

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2024 11:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi bansos. (Foto: dok. detikFinace)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperketat syarat warga penerima bantuan sosial (bansos). Ke depan, penerima bansos adalah warga yang telah menetap minimal 10 tahun berturut-turut di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024, yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta. Joko mengatakan syarat tersebut telah lebih dulu diterapkan di Kota Surabaya.

"Kita ada referensi dari Kota Surabaya. Jadi seseorang yang datang ke Surabaya boleh mendapatkan bansos jika yang bersangkutan menetap selama 10 tahun secara kontinu atau berturut-turut," kata Joko dalam acara tersebut, dilihat melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko meyakini cara tersebut dapat menekan urbanisasi di Jakarta. Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang datang ke Jakarta hanya demi menikmati program-program bansos yang digulirkan.

"Karena banyak orang sekitar wilayah Jakarta datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos, dan tujuannya mungkin mencari kerja, tapi akan lebih nyaman, lebih santai tinggal di rusun, semua jenis bansos akan didapatkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Joko menyampaikan saat ini Pemprov DKI tengah membenahi data kependudukan melalui penonaktifan NIK warga ber-KTP Jakarta tapi sudah tak tinggal di Jakarta. Pembenahan ini, kata dia, perlu dilakukan supaya bansos yang digulirkan tepat sasaran.

"Karena Pemprov DKI miliki program bansos dalam bentuk KJP, subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bansos lainnya," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya telah berkoordinasi dengan daerah penyangga Jakarta, seperti Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan. Sebab, banyak warga terdampak penonaktifan KTP kini menetap di daerah sekitar Jakarta.

"Sudah mulai berkoordinasi beberapa bulan yang lalu, hampir setahun, dan sudah mulai dibenahi," imbuhnya.

Simak juga 'Penertiban Jukir Ilegal DKI Tak Jadi Pakai Sistem Sidang di Tempat':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads