Sopir Truk Viral Ugal-ugalan di Jalan Tol Berakhir Ditilang!

Sopir Truk Viral Ugal-ugalan di Jalan Tol Berakhir Ditilang!

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Jumat, 17 Mei 2024 17:27 WIB
Jakarta -

Sopir truk berkendara ugal-ugalan di Tol Cikunir dikejar-kejar polisi. Sopir truk itu akhirnya ditilang polisi.

"Sanksi tilang kepada pengemudi kendaraan truk tersebut dengan nomor register tilang G.2489705 dengan barang bukti SIM BI," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hasby Ristama saat dihubungi detikcom, Jumat (17/5/2024).

Setidaknya ada 3 pasal yang dilanggar oleh sopir truk tersebut, yakni Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106, Pasal 300 ayat (1) juncto Pasal 124, dan/atau Pasal 282 ayat (3) juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/5) di Tol Cikunir. Awalnya, anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan patroli.

"Saat kami melaksanakan patroli di wilayah Cikunir arah Jatiwarna, kami melihat kendaraan truk melaju kencang di lajur tiga," imbuh Hasby.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian mengimbau sopir truk itu untuk menepikan kendaraannya di bahu jalan tol. Akan tetapi sopir truk tersebut malah tancap gas.

Petugas PJR kemudian melakukan pengejaran. Sopir truk tersebut menghindar hingga berkendara zig-zag dan kebut-kebutan.

"Setelah terjadi aksi kejar-kejaran kendaraan truk berhasil kami berhentikan di sekitaran wilayah Jatiasih, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat pengemudi," tuturnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads