Kronologi Bumil Ditabrak GranMax Berujung Sopir Ditangkap di Brebes

Kronologi Bumil Ditabrak GranMax Berujung Sopir Ditangkap di Brebes

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 17 Mei 2024 16:51 WIB
Polisi menangkap sopir Gran Max pelaku tabrak lari wanita hamil di Jakpus.
Polisi menangkap sopir GranMax pelaku tabrak lari wanita hamil di Jakpus. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang wanita hamil berinisial NYN (30) terluka setelah jadi korban tabrak lari mobil Daihatsu GranMax di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Sopir GranMax berinisial DH (33) kini sudah diringkus polisi.

Berikut ini kronologi tabrak lari hingga sopir diamankan di Brebes.

GranMax Tabrak Bumil

Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Pusat AKP Sutiyono mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (15/5/2024), pukul 05.40 WIB. Saat itu kendaraan Daihatsu GranMax melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Pejambon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampai di lokasi, mobil GranMax tersebut menabrak korban pria KWT (29) yang berboncengan dengan wanita NYN (30).

"Menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh saudara dengan inisial KWT (29) yang sedang berjalan searah di depannya," kata Sutiyono saat dihubungi, Jumat (17/5).

ADVERTISEMENT

Mobil GranMax Kabur

Alih-alih berhenti, kendaraan Daihatsu GrandMax tersebut justru melarikan diri. Wanita NYN yang diketahui tengah hamil mengalami sejumlah luka akibat peristiwa yang terjadi.

"Kendaraan Daihatsu GranMax dengan sengaja melarikan diri. Sementara itu, untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian," ujarnya.

Sopir Ditangkap di Brebes

Sutiyono menambahkan, kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut. Pengemudi mobil Daihatsu GranMax, yang sebelumnya melarikan diri, bisa ditangkap di wilayah Brebes, Jawa Tengah.

"Tim segera bergerak ke Brebes sehingga pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, pengemudi kendaraan Daihatsu GrandMax, DH (33), yang awalnya kabur bisa diamankan untuk dibawa satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat," ujarnya.

Saat ini DH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, DH dijerat dengan Pasal 310 (3) Jo Pasal 312 Jo pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.

(wnv/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads