Potret Sopir Pelaku Tabrak Lari Bumil di Jakpus Kini Berbaju Tahanan

Potret Sopir Pelaku Tabrak Lari Bumil di Jakpus Kini Berbaju Tahanan

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 17 Mei 2024 16:40 WIB
Polisi menangkap sopir Gran Max pelaku tabrak lari wanita hamil di Jakpus.
Polisi menangkap sopir Gran Max pelaku tabrak lari wanita hamil di Jakpus. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang wanita hamil berinisial NYN (30) terluka setelah jadi korban tabrak lari mobil Daihatsu Gran Max di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Sopir Gran Max berinisial DH (33) kini sudah diringkus polisi.

Dari foto yang diterima detikcom, Jumat (17/5/2024), tampak pelaku kini sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Pelaku kini hanya tertunduk lesu usai diringkus polisi di Brebes, Jawa Tengah.

"Tim segera bergerak ke Brebes sehingga pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, pengemudi kendaraan Daihatsu Grand Max DH (33) yang awalnya kabur bisa diamankan untuk dibawa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono, Jumat (17/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini DH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, DH dijerat Pasal 310 (3) Jo Pasal 312 Jo Pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.

Bumil Ditabrak

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (15/5/2024), pukul 05.40 WIB. Saat itu kendaraan Daihatsu Grand Max melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Pejambon. Sesampai di lokasi, Gran Max menabrak korban pria KWT (29) yang berboncengan dengan wanita NYN (30).

ADVERTISEMENT

"Menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh saudara dengan inisial KWT (29) yang sedang berjalan searah di depannya," kata Sutiyono saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

Alih-alih berhenti, kendaraan Daihatsu Grand Max tersebut justru melarikan diri. Wanita NYN, yang diketahui tengah hamil, mengalami sejumlah luka akibat peristiwa yang terjadi.

"Kendaraan Daihatsu Grand Max dengan sengaja melarikan diri. Sementara itu, untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian," ujarnya.

"Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, di tolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya," imbuhnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads