Polisi menangkap empat dari enam anggota sindikat maling mobil yang membenturkan korbannya ke tiang listrik di Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat. Mobil yang dicuri itu sebelumnya dijual ke korban Rp 100 juta.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan para pelaku lalu memantau korban selama 2 bulan untuk mencuri mobil yang sudah dijualnya.
"Kejadian ini berawal korban membeli mobil tersebut sebesar Rp 100 juta. Selama dua bulan pemantauan, setelah itu para tersangka merencanakan untuk mengambil kembali, mencuri mobil itu," kata Kombes Bismo, Jumat (17/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku memasang alat pemantau lokasi (GPS) di mobil tersebut. Pelaku bahkan membuat kunci duplikat.
![]() |
Mobil tersebut dibeli tersangka Andika secara kredit. Dia lalu menggelapkan mobil tersebut dengan menjualnya kepada korban.
"Niat yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah terencana dan sudah matang, di antaranya dengan memasang GPS (di mobil) dan juga membuat kunci duplikat," kata Bismo.
Setelah dua bulan memantau, tiga tersangka, yakni Andika, Andi alias Rio, dan Calvin (masih DPO), mencuri mobil korban pada Selasa (23/4/2024) dini hari. Tersangka Andi alias Rio jadi eksekutor dan mencuri mobil korban yang diparkir di pinggir jalan di Kampung Babadak, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Pelaku pencurian mobil yang membenturkan korban ke tiang listrik ditangkap di Tajur, Kota Bogor.
Simak juga 'Saat Bapak-Anak di Probolinggo Aniaya Ponakan hingga Kritis gegara Curi Kayu':