Plt Ketua Umum PPP Mardiono menjelaskan alasan fraksinya di DPR menyetujui revisi UU Kementerian Negara, yang salah satu poinnya tidak lagi membatasi jumlah kementerian sebanyak 34, dibawa ke tingkat selanjutnya. Menurut Mardiono, jumlah menteri di pemerintahan selanjutnya harus diikuti dengan efektivitas kinerja dan anggaran.
"Menurut saya sih undang-undang itu kan dibuat untuk membangun sebuah tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ya, dalam hal birokrasi di dalam kementerian. Pandangan saya, tentu menurut saya kementerian itu menyesuaikan dengan kebutuhan dan tentu berasaskan efektivitas kinerja, juga efektivitas anggaran. Tentu harus menyesuaikan dengan aspek-aspek itu," kata Mardiono kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini memandang jumlah kementerian itu dapat berubah seiring dinamika pemerintahan dan target pembangunan. Mardiono menekankan partainya telah menyatakan setuju dengan perubahan pasal dalam RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dinamika itu terus berkembang, jumlah penduduk juga bertambah. Kemudian rencana pembangunan kita yang secara masif juga harus bergerak gitu ya, seiring dengan tuntutan rakyat ya," kata Mardiono.
"Kalau kita setuju bahwa di dalam jumlah kementerian itu tidak perlu dibatasi tetapi harus berlandaskan pada efektivitas kebutuhan di kementerian masing-masing," imbuhnya.
Diketahui, Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara di Baleg DPR telah menyetujui perubahan sejumlah pasal di RUU Kementerian Negara. Salah satunya pasal menentukan jumlah kementerian dalam Pasal 15.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Simak Video 'Revisi Undang-Undang Kementerian, Siapa Punya Kepentingan?':