Polisi menangkap pelaku pencurian ban mobil di parkiran mal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari mal tersebut, pelaku lanjut melakukan aksi serupa di parkiran rumah sakit di Koja, Jakarta Utara.
"Setelah melakukan aksinya di ITC Cempaka Mas pelaku langsung melakukan aksinya di Rumah Sakit Umum Daerah Koja dan berhasil mendapatkan tiga buah ban mobil Toyota Calya beserta velg dengan nopol B-2216-UYB," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Hady Siagian, kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Tersangka Abdullah Muhammad Prayuda (25) mencuri mobil di parkiran mal Jakpus pada Rabu (7/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Pada malam harinya sekitar pukul 20.50 WIB, Abdullah melanjutkan aksinya mencuri ban mobil di parkiran rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan Pelaku sebelum melakukan pencurian di RSUD Koja, pelaku melakukan aksinya di parkiran mobil ITC Cempaka Mas lantai 4 Jakarta Pusat pada hari Rabu, 7 Mei 2024 Sekitar jam 11.00 WIB," kata Hady.
Dari TKP pertama, tersangka mengambil 3 buah ban berikut velg mobil Daihatsu Sigra dengan nopol B-2685-PZQ. Kejadian ini viral di media sosial.
"Setelah berhasil melakukan pencurian di ITC Cempaka Mas selanjutnya pelaku melakukan aksinya kembali sekitar jam 20.00 WIB di parkiran RSUD Koja dan berhasil mendapatkan 3 buah ban mobil berikut velg mobil Toyota Calya B-2216-UYB," lanjut dia.
Tersangka yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Utara. Selain Akbarullah, polisi juga menangkap tersangka Sumihar Hutajulu atau SH yang merupakan penadah.
"Tersangka adalah AMP, berprofesi sopir, yang diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di mana kasusnya adalah kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Setelah mencuri 6 buah ban berikut velg dari 2 lokasi itu, pelaku menjualnya kepada penadah.
"Total yang dibayarkan oleh penadah tersebut sebesar Rp 1,8 juta," ucapnya.
Simak juga 'Bapak-Anak di Probolinggo Aniaya Ponakan hingga Kritis gegara Curi Kayu':