Polisi menangkap pria berinisial FR (24) dan A (37) di wilayah Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditangkap karena diduga berperan sebagai penadah motor curian.
"Berdasarkan informasi dari warga sekitar, kedua pelaku diketahui menyimpan sebuah sepeda motor Honda BeAt tanpa dokumen yang sah," kata Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Keduanya ditangkap pada Rabu (15/5) sekitar pukul 17.40 WIB. Mendapat informasi dari warga, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota Reskrim langsung melakukan pembuntutan dan akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi," jelasnya.
Setelah diperiksa, ternyata sepeda motor yang ada pada pelaku benar merupakan barang curian. Berdasarkan pengecekan fisik kendaraan, diketahui motor tersebut milik warga Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Hasil pengecekan nomor rangka dan mesin motor menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik seorang warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang telah melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut sebelumnya," tuturnya.
Sumijo mengimbau masyarakat selalu memberikan informasi apabila melihat sesuatu yang mencurigakan. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rumpin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 480 dan/atau 363 KUHP tentang Pertolongan Jahat/Tadah dan Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.
Simak juga Video 'Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Sasar Ojol di Mal Jakut':
(rdh/dnu)