Viral Fortuner Diduga Halangi Ambulans di Depok, Polisi Selidiki

Viral Fortuner Diduga Halangi Ambulans di Depok, Polisi Selidiki

Devi - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 14:30 WIB
Mobil fortuner diduga halangi ambulans di Depok
Mobil Fortuner diduga menghalangi ambulans di Depok. (Foto: Tangkapan Layar Video Viral)
Jakarta -

Sebuah video memperlihatkan ambulans diduga terhalang mobil Fortuner yang hendak putar balik di kawasan Depok 2, Jawa Barat (Jabar), viral di media sosial. Polisi menyelidiki kasus tersebut.

Dari video yang dilihat detikcom, Kamis (16/5/2024), tampak mobil ambulans tengah melaju. Beberapa meter kemudian, terlihat mobil Fortuner itu memutar balik kendaraannya sehingga menghalangi ambulans.

Terdengar pengendara lainnya turut menyalakan klakson imbas ambulans terhalang. Bukannya segera memutar balik, sopir Fortuner itu malah turun dari mobil dan menegur sopir ambulans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa petugas ambulans pun turun dan menegur kembali sopir Fortuner tersebut. Kemudian sopir pun pergi meninggalkan lokasi.

Kasatlantas Polres Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya menyelidiki kejadian tersebut. Polisi akan menindaklanjuti sebagaimana ambulans menjadi hak utama sesuai dengan Pasal 134 UU LAJ.

ADVERTISEMENT

"Kami selidiki, segala pelanggaran lalu lintas dan gangguan kamseltibcarlantas baik norma hukum dan sosial kami tindaklanjuti demi Depok yang berkeselamatan. Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ," kata Multazam saat dihubungi detikcom, Kamis (16/4).

Multazam mengimbau pengendara lainnya untuk memprioritaskan ambulans, damkar sesuai dengan pasal tersebut, serta mewajibkan pengendara untuk mendahulukan dan memprioritaskan kendaraan tersebut.

"Sehingga jika anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama mengimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," ucapnya.

Adapun dalam Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara lain harus memberikan prioritas kepada ketujuh kelompok ini sesuai dengan urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga 'Saat Oknum TNI Bentrok dengan Rombongan Pengantar Jenazah di Manado':

[Gambas:Video 20detik]

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads