Polisi: Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Bukan Karyawan PO, tapi Freelance

Polisi: Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Bukan Karyawan PO, tapi Freelance

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 11:36 WIB
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Subang sekitar pukul 02.00 WIB
Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo (Dian Firmansyah/detikJabar)
Jakarta -

Polisi menetapkan Sadira, sopir bus kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat, jadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Sadira bukan karyawan resmi perusahaan otobus (PO), melainkan freelance.

"Hasil interview saya dengan sopir bahwa sopir ini adalah bukan karyawan tetap, tapi dia freelance yang dipekerjakan oleh perusahaan apabila sewaktu waktu sopir di perusahaan itu habis," kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).

Wibowo mengatakan dia sudah menjadi pegawai freelance selama tiga tahun. Dia mengaku baru sekali mengendarai bus maut tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah freelance itu selama tiga tahun. Dan kebetulan dia baru sekali mobil itu," ujarnya.

Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu kecelakaan di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) malam lalu. Sebanyak 11 orang tewas dan beberapa korban mengalami luka-luka akibat kecelakaan itu.

ADVERTISEMENT

Sopir Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir bus Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. Sadira terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ramp check yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Subang, dilansir detikJabar, Selasa (14/5/2024).

Tersangka dikenai Pasal 3 11 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta.

"Namun kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain," tutur Dirlantas.

(wnv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads