Bea Cukai Ramai 'Dirujak', Jokowi-Sri Mulyani Turun Tangan!

Detik Pagi

Bea Cukai Ramai 'Dirujak', Jokowi-Sri Mulyani Turun Tangan!

Arvi Ristiani Pratami - detikNews
Rabu, 15 Mei 2024 07:58 WIB
Detik Pagi Edisi #288 14 Mei 2024
Foto: Dede Rosyana
Jakarta -

Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani turun tangan karena sederet masalah yang membelit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Belakangan, Bea Cukai memang sedang tersangkut berbagai persoalan sampai-sampai viral di media sosial. Belum lagi ada pegawainya yang tersangkut kasus.

Belum lama ini, lembaga itu menagih pajak sebesar Rp31 juta untuk pembelian sepatu olahraga impor Rp10 jutaan. Pihak yang ditagih pajak akhirnya menyampaikan keluhan di media sosial TikTok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?," katanya dalam video yang dilihat detikcom, Senin (22/4).

Bea Cukai sendiri memberikan penjelasan, di mana perusahaan jasa kiriman yang digunakan dalam kasus ini adalah DHL yang melaporkan CIF atau nilai pabean produk US$ 35,37 atau sekitar Rp562.736. Informasi tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang.

ADVERTISEMENT

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakanlah sanksi administrasi berupa denda, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

Permasalahan ini sendiri, kata Bea Cukai, telah selesai dengan memfasilitasi pemilik barang kepada DHL.

"Case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).

Tak hanya itu, Bea Cukai kembali disorot karena menahan alat belajar SLB hingga mainan untuk di-review. Untuk alat belajar SLB, telah dilakukan penyerahan dan bea masuk pun dibebaskan. Sementara, untuk produk mainan milik influencer sudah diterima pemilik dalam kondisi rusak setelah tertahan di Bea Cukai.

Tak berhenti sampai di situ, seorang pegawai Bea Cukai di Purwakarta dicopot dari jabatannya karena dugaan tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dilaporkan Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Senin 13 Mei 2024.

REH diketahui melakukan kerja sama bisnis dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana, pada rentan tahun 2017 hingga 2022. Andreas mengaku khawatir jika bisnis yang dilakukan kliennya dituding sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.

Berdasarkan info yang Andreas dapatkan, LHKPN REH dilaporkan terakhir kali 31 Desember 2022, dengan kekayaan sebesar Rp 6,5 miliar. Sebelumnya yang bersangkutan memiliki harta Rp 5,6 miliar, Rp 4,9 miliar dan Rp 3,5 miliar.

REH disebut memberikan modal usaha sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya, namun yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut. Sebelumnya, REH sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp 60 miliar. Ia menegaskan uang tersebut adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.

"Rp 60 miliar itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarganya, maka terbitlah Rp 60 miliar. Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada kami sebesar Rp 7 miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh sodara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai," bebernya.

Di sisi lain, istri REH disebut memiliki saham 40% di perusahaan, atau sekitar Rp 24 miliar dari total nilai perusahaan yang sebesar Rp 60 miliar. Ia lalu mempertanyakan apakah nominal itu dilaporkan di LHKPN atau tidak.

"Tapi kita cek di AHU (Administrasi Hukum Umum), di AHU itu jelas saham dari istrinya sebesar 40%. Notabene dari Rp 60 miliar yang sudah diakui adalah uang perusahaan, 40% adalah Rp 24 miliar, dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kita permasalahkan itu," ujarnya.

Fakta lainnya, REH menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak April 2022. Pria kelahiran Medan ini menggantikan posisi Eko Darmanto yang kini juga tengah berperkara.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang (TPPU). Eko didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,5 miliar.

Selain REH dan Eko, ada juga pegawai Bea Cukai Ketapang yang dicopot karena terlibat kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.

Berbagai masalah yang membelit, membuat Bea Cukai dirujak masyarakat. Kira-kira apa langkah yang akan diambil Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani untuk memperbaiki Bea Cukai? Selengkapnya akan dibahas dalam program detik Pagi edisi Rabu (15/5/2024).

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads