Panja DPR Sepakat Ubah Pasal Terkait Jumlah Menteri di RUU Kementerian

Panja DPR Sepakat Ubah Pasal Terkait Jumlah Menteri di RUU Kementerian

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 12:03 WIB
Rapat Panja RUU Kementerian Negara. (Anggi M/detikcom)
Rapat Panja RUU Kementerian Negara (Anggi M/detikcom)
Jakarta -

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara melanjutkan rapat pleno penyusunan draf RUU Kementerian Negara. Panja menyetujui perubahan sejumlah pasal.

Hal ini disampaikan Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Awiek mengatakan ada dua perubahan muatan dalam RUU yang diputuskan secara musyawarah mufakat.

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Awiek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan Pasal 10 yang dihapus itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. RUU Kementerian Negara yang dibahas menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai dengan putusan MK.

Kemudian, perubahan Pasal 15 ialah mengatur tentang 34 pos Kementerian dalam pemerintahan. Awiek berharap RUU Kementerian Negara dapat disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi, 'Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)'.

Selain itu, Awiek mengatakan revisi UU Kementerian diharapkan dapat memudahkan presiden terpilih untuk menyusun kabinet. Kemudian, laporan RUU Kementerian Negara yang dibacakan oleh Panja itu disetujui.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," ujar Awiek.

"Laporan Panja bisa kita terima?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat. Kemudian, Supratman mengetuk palu persetujuan.

Saat ini, rapat pleno masih berlangsung. Panja Baleg DPR masih mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi untuk mengambil keputusan agar RUU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR.

Simak Video 'Ketua Baleg DPR Usul Jumlah Kementerian Ditentukan Presiden':

[Gambas:Video 20detik]

(amw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads