Masalah sampah di Bekasi masih menjadi sorotan. Peneliti isu 'sustainability' Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata, menilai pemerintah Kota Bekasi perlu menjalankan rekomendasi KPPU terkait pelaksanaan tender pemilihan mitra pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
"Sudah ada rekomendasi dari KPPU, sebaiknya dijalankan, agar sengkarut masalah ini diselesaikan," kata Gusti, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (15/5/2024).
Ia menyebutkan, dalam surat rekomendasi 14 November 2023, KPPU meminta pemkot Bekasi memperhatikan aspek persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan. Selain itu pemkot Bekasi menurutnya diminta mematuhi setiap ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam setiap tahapan tender.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan semangat pencegahan pelanggaran UU, apabila dipandang perlu maka proses pemilihan dapat diulang," tulis salah satu butir rekomendasi KPPU.
Menurut Gusti, hasil lelang mitra pengolahan sampah menjadi listrik di Kota Bekasi menjadi bom waktu bagi Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad. Sebab tata kelola selama proses tender tidak dijalankan dengan baik.
Gusti mengatakan, berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang proyek PSEL dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Sementara kata Gusti, peserta lainnya, yaitu konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.
(dwia/dwia)