Di Sidang SYL, Terungkap Ada Permintaan Beli Keris Emas Rp 105 Juta

Di Sidang SYL, Terungkap Ada Permintaan Beli Keris Emas Rp 105 Juta

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 15 Mei 2024 20:33 WIB
Sidang kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta. (Mulia Budi/detikcom)
Sidang Kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Edi mengungkap pihaknya memenuhi permintaan Rp 105 juta untuk pembelian keris emas.

"Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp 105 juta ini?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Ini saya dapetnya juga rincian," jawab Edi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keris ini keris apa ini, keris atau nama tempat?" tanya jaksa.

"Yang dari Pak Arief Sopian pernah ke saya itu pembelian keris emas," jawab Edi.

ADVERTISEMENT

Edi mengatakan permintaan pembelian keris emas itu disampaikan oleh Arief Sopian yang saat itu menjabat Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan. Edi mengatakan pihaknya juga menerima permintaan untuk khitanan, bunga, dan kebutuhan operasional.

"Oh keris emas, dari Pak Arief Sopian tagihannya?" tanya jaksa.

"Tagihannya, jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional. Kalau tidak salah ingat saya empat itu yang dimintakan ke kita," jawab Edi.

Edi mengatakan uang untuk memenuhi permintaan keris hingga khitanan itu diserahkan ke Arief. Dia mengatakan penggunaan anggaran itu dilakukan oleh Arief.

"Ada tagihannya atau uangnya aja yang diserahkan aja?" tanya jaksa.

"Uangnya aja ke Pak Arief Sopian, tapi begitu saya tanya apa aja yang diberikan, kan ada suvenir, kemudian ada untuk khitanan, ada untuk..." jawab Edi.

"Intinya pembayaran penggunaan oleh Pak Arief Sopian?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Edi.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga membeli sapi kurban.

Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

(mib/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads