Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, memaparkan SA berperan sebagai koordinator lapangan dalam kasus penambangan liar di Belitung Timur, Bangka Belitung. KLHK memburu jaringan tambang pasir timah ilegal jaringan SA.
"Kan ada beberapa kelompok yang melakukan ini, nanti akan saya cek nanti ya. Kami meyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat karena kan dia koordinator lapangan ya. Ini yang nanti berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap tersangka SA ini. Kami meyakini akan mendapatkan bagaimana jaringan yang bekerja di Belitung Timur ini," kata Rasio dalam jumpa pers, Rabu (15/5/2024).
Ia juga meyakini adanya keterlibatan pihak luar dalam proses penambangan pasir timah ilegal di Belitung Timur ini. Penyidikan terhadap SA selaku tersangka dinilai Rasio sangat penting sebagai upaya pengungkapan jaringan mafia yang bermain belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain SA, ada dua orang yang dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KLHK masih mengejar 2 buronan rekan SA. SA saat ini ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
"Ini tentu kan tersangka kami tahan, kami akan mengejar 2 DPO lainnya. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Salemba. Sebentar lagi kami akan bawakan ke sini," tutur Rasio.
Ia menyebut faktor ekonomi menjadi motif pelaku dalam melakukan tambang pasir timah ilegal. Penambangan ilegal tersebut mengakibatkan rusaknya kawasan hutan mangrove di Desa Slingsing, Kecamatan Damar, Belitung Timur.
Aktivitas penambangan timah ilegal dilakukan para tersangka di dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif. Namun, ketiga tersangka merupakan koordinator lapangan pasir timah ilegal di lokasi yang berbeda.
"Motif mereka adalah keuangan, ya mereka ingin mendapatkan keuntungan finansial pribadi dengan mengorbankan kawasan mangrove. Jadi motifnya untuk mendapatkan keuntungan, itu motif utamanya," ucapnya.
Rasio pun menyebut saat ini target Ditjen Gakkum KLHK ke depan yaitu menangkap 58 daftar DPO. Ia juga mengatakan telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan hingga pengejaran, terlebih saat penangkapan SA.
"Target kita tentu kita akan melakukan proses penangkapan terhadap DPO sesuai dengan yg terdaftar di kita, saat ini terdaftar ada 58. Kami bekerja dengan banyak kementerian dan lembaga terkait lainnya termasuk dengan pihak kepolisian khususnya dimana dalam penangkapan saudara SA ini," kata Rasio.
Ia berharap seluruh rancangan kebijakan terkait perlindungan hutan mangrove agar segera disahkan. Menurutnya, kebijakan itu menjadi acuan penegak hukum KLHK dalam melindungi ekosistem hutan mangrove Indonesia.
"Kan sedang berproses ya dan kami harapkan dapat segera di sahkan sehingga dapat menjadi acuan kebijakan kita dalam melakukan perlindungan mangrove ini. Tentu RPP juga akan mendukung kerja-kerja penegakkan hukum yang kami lakukan dalam rangka mencegah, melindungi dan mengamankan ekosistem mangrove kita," ucapnya.
Lebih lanjut, Rasio meminta dukungan dan pengawalan dari masyarakat dalam mengungkap kasus penambangan timah ilegal ini. Ia menjelaskan, 3 tersangka tersebut sebelumnya sempat tertangkap namun lolos lantaran mengajukan praperadilan ke pengadilan. Hal ini dirasa Rasio menyulitkan proses penahan para pelaku.
"Pada beberapa kasus tadi disampaikan, 3 tersangka ini kan melakukan praperadilan dan diterima kemudian mereka melarikan diri. Ini juga tantangan bagi kami. Kami mohon untuk dikawal segala proses-proses karena kami melihat praperadilan bukan pembelaan melainkan perlawanan yang dilakukan oleh tersangka," ujar Rasio.
"Jadi di Belitung ini ada 4 tersangka yang mempraperadilankan kami dan diterima oleh pengadilan, sehingga kami melakukan penyelidikan ulang. Ini memperlambat proses. Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku walaupun sudah 2 tahun lalu DPO, tetep kami kejar. Itu menunjukkan konsistensi penegakan hukum yg dilakukan oleh KLHK," imbuhnya.
Simak juga 'Saat Sejumlah Orang Diamankan Diduga Halangi Kegiatan Tambang di Muratara Sumsel':