KPK Tahan 2 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi PT Amarta Karya

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 15 Mei 2024 18:05 WIB
Jakarta - KPK menahan dua tersangka di korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada 2018-2020 di PT Amarta Karya. Dua orang tersebut adalah PSA dan DP, yang merupakan pegawai PT Amarta Karya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan fakta persidangan terdakwa Catur Prabowo mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. Pihak lain yang dimaksud adalah tersangka PSA dan DP, yang turut menikmati aliran uang.

"Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dua tersangka itu merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo, yang ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dua orang itu berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK (Persero).

"Dengan persetujuan Trisna Sutisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK (Persero)," katanya.

Kemudian dibentuk tiga CV sebagai subkontraktor fiktif dengan direkturnya adalah keluarga dua tersangka itu. Buku rekening bank, kartu ATM bank, dan bonggol cek tertanda tangan dari tiga CV itu dikuasai dan dipegang salah satu tersangka, DP.

"Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. Didapati fakta, saat dilakukan pemeriksaan dari satuan pengawasan intern PT AK (Persero) terkait akses data maupun informasi, ditutup aksesnya oleh PSA dan DP," tuturnya.

Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK lebih dulu memproses hukum Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Proyek fiktif itu diduga merugikan negara sekitar Rp 46 miliar.

Dalam penyidikan, KPK menemukan ada 60 proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya. Uang dari pembayaran proyek fiktif itu lalu digunakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna untuk kepentingan pribadi.

KPK juga telah menetapkan Catur sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Catur diduga secara sengaja menyembunyikan uang hasil korupsinya ke bentuk lain. (ial/aud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads