KPK memanggil 7 orang untuk diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya. Mereka terdiri atas 4 orang swasta, Direktur CV Guntur Gemilang, eks Pegawai PT Amarta Karya dan seorang ibu rumah tangga.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Berikut daftar rinci saksi yang diperiksa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Abdul Kadir (Swasta)
2. Hari Fanka (Direktur CV Guntur Gemilang)
3. Fauzi Fazila (Eks Pegawai PT Amarta Karya)
4. Triani Arista (Swasta)
5. Wahyudi Hidayat (Swasta)
6. Caca Febri Andika (Swasta)
7. Desi Hariyanti (Ibu rumah tangga)
Sudah Ada Tersangka
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 2 tersangka baru di kasus korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya. Penetapan tersangka itu adalah pengembangan dalam perkara yang ada.
"Untuk Amarta Karya, betul kami mengonfirmasi sudah mengecek bahwa ada penetapan tersangka baru," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/4/204).
"(Kasus) masih sama, pengembangan, dua orang (tersangka)," tambahnya.
Namun Ali belum bisa memerinci nama-nama pihak yang dijadikan tersangka baru tersebut. Ali mengatakan akan mengumumkan nama tersangka yang dimaksudkan setelah penyidikan selesai.
"Tapi nama-namanya sekali lagi kami belum bisa umumkan," ucapnya.