Rapat Baleg, Anggota DPR Usul Jumlah Kementerian Diserahkan ke Presiden

Rapat Baleg, Anggota DPR Usul Jumlah Kementerian Diserahkan ke Presiden

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 15 Mei 2024 15:22 WIB
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara melanjutkan rapat penyusunan draf RUU Kementerian Negara. Dalam draf terbaru, aturan mengenai jumlah kementerian sebanyak 34 diubah menjadi diserahkan kepada presiden.

Poin itu dibicarakan dalam rapat Panja RUU Kementerian Negara di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (15/5/2024) sore ini. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan agenda pembahasan berfokus pada penghilangan jumlah 34 kementerian dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara.

"Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuma menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 (jumlah kementerian) dari sisi kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensial kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," kata Supratman dalam rapat Panja.

Ia menyebut, menghapus angka 34 kementerian artinya presiden bisa menambah atau mengurangi jumlahnya sesuai kebutuhan. Kendati demikian, keleluasaan itu juga harus memperhatikan efisiensi kabinet.

"Kalau dengan kita menghapus 34, itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, boleh tetap. Jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensial yang kita anut," ujar Supratman.

"Tetapi, walaupun begitu, kan kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektivitas. Jadi dua-duanya tetap harus kita lakukan," sambungnya.

Supratman berharap RUU Kementerian Negara ini bisa segera rampung. Dia berpandangan anggota Panja lain memiliki pandangan yang sama.

"Saya berharap mudah-mudahan hari ini Panja bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari semua teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," katanya.

Adapun Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian. Dalam beleid tersebut, kementerian negara diatur sebanyak 34 kementerian.

Saksikan Live DetikSore:

(dwr/fca)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads