Wacana Kementerian Era Prabowo Bertambah, Ini Aturan di UU Kementerian Negara

Wacana Kementerian Era Prabowo Bertambah, Ini Aturan di UU Kementerian Negara

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 08 Mei 2024 12:04 WIB
Gedung DPR/MPR
Foto: dok. Dea Duta Aulia/detikcom
Jakarta -

Belakangan muncul isu bahwa menteri di kabinet presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nantinya bertambah dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin. Lalu, bagaimana aturannya dalam Undang-Undang (UU) Kementerian Negara?

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 15

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).

Diketahui, saat ini UU Kementerian Negara masuk dalam daftar Prolegnas 2020-2024 di DPR seperti dilihat dalam laman dpr.go.id, Rabu (8/5/2024). Namun, RUU itu belum ada progres baik di tahap penyusunan hingga pembahasan.

ADVERTISEMENT

Gerindra Anggap Wacana Penambahan Menteri Wajar

Sebelumnya, Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menganggap wajar jika nantinya kabinet Prabowo-Gibran memerlukan keterlibatan banyak pihak. Dia menilai kabinet gemuk demi kenegaraan merupakan hal baik untuk menjawab tantangan ke depan.

"Kalau gemuk dalam konteks fisik seorang per orang itu kan tidak sehat, tapi dalam konteks negara, jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus. Negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target target kita besar," kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/5).

Di sisi lain, Habiburokhman mengaku menerima masukan adanya masalah di beberapa kementerian saat ini. Dia menyinggung Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Coba di Kumham ya, itu ada fungsi-fungsi kedirjenan yang berbeda satu sama lain secara ekstrem sebetulnya. AHU (Administrasi Hukum Umum) dengan permasyarakatan, sebenarnya itu kan agak-agak kurang nyambung. Lalu ada juga HAM, Ditjen HAM, itu kan agak berbeda. Di banyak negara itu diurus oleh pejabat khusus," lanjut dia.

"Begitu juga lingkungan, yang kemarin sempat ribut itu, lingkungan hidup dan kehutanan kalau nggak salah. Praktiknya bahkan sempat ada ini di dua komisi," kata Habiburokhman.

(fca/dhn)



Hide Ads