Polisi membekuk pria berinisial FQ (41) di kawasan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia dibekuk karena terlibat peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan sejumlah barang bukti narkoba disita, di antaranya narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
"Total keseluruhan barang bukti adalah berat bruto 94,89 gram sabu dan 3 butir tablet bentuk kotak warna pink dan 1 butir tablet bentuk piramid warna cokelat diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,64 gram," kata Istiono, dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istiono mengatakan FQ dibekuk pada Kamis (9/5) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah tempat indekos. Sabu tersebut, kata Istiono, terbungkus menjadi dua paket
"Diamankan juga barang bukti 1 unit timbangan elektrik," ujarnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tempat indekos FQ setelah polisi melakukan penggeledahan. Kepada polisi, FQ mengaku hendak mengedarkan kembali narkoba tersebut.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara," ucapnya.