RUU APP Jadi RUU Pornografi
Rabu, 24 Jan 2007 12:57 WIB
Jakarta - RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) ganti nama menjadi RUU Pornografi. Isinya pun lebih 'singset', cuma 18 bab dan 30 pasal. Perubahan nama RUU itu telah disepakati oleh Tim Perumus RUU APP."Judulnya menjadi RUU Pornografi. Kata 'anti' dan 'pornoaksi' dihilangkan," kata Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2007).Balkan menjelaskan, penghilangan kata 'anti' merupakan kesepakatan dari 10 fraksi yang diusulkan oleh salah satu fraksi. Namun Balkan enggan menyebutkan fraksi yang mengusulkan penghilangan kata 'anti' tersebut.Untuk 'pornoaksi', menurut dia, diatur dalam bab tersendiri karena eksyen dari pornografi merupakan pornoaksi. Selain itu ada bab perlindungan anak dan bab mengenai tindak pidana.Dikatakan dia, RUU menjadi sederhana. Pada RUU lama terdapat 19 bab dan 93 pasal. Sedangkan untuk RUU baru hanya 18 bab dan 30 pasal.Lebih lanjut Balkan menuturkan, hasil rapat tim perumus akan lebih segera diplenokan paling lambat minggu depan dan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Presiden SBY."Nanti presiden akan mengeluarkan surat presiden. Terserah apakah nanti menugaskan Menneg Pora atau Menneg PP atau Menkominfo. Selanjutnya wakil dari pemerintah dan DPR akan melakukan rapat sinkronisasi pembahasan mengenai pasal-pasal tersebut," terang Balkan.
(aan/sss)











































