Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Kementerian Negara tengah bergulir di DPR RI. Proses revisi kedua Undang-Undang itu tengah berlangsung di masa reses DPR RI.
RUU MK
RUU MK sudah disepakati oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah pada rapat di DPR RI, Selasa (14/5) kemarin. Rapat itu juga diikuti oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menyampaikan pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua pihak sepakat membawa pembahasan RUU tentang MK ke pembicaraan tingkat 1, yang berlangsung kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna," tanya Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (14/5/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi RUU MK yang telah disepakati untuk dibawa ke paripurna. Ia mengatakan jangka waktu masa persidangan yang panjang membuat Komisi III dan pihak terkait bisa kembali melakukan koordinasi.
"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna," kata Dasco.
"Nah, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang kita tunggu saja hasilnya," imbuhnya.
Soal rapat tersebut digelar di masa reses, Dasco menyebut dia telah mengecek ada izin pimpinan agar dilakukan rapat.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco.
Simak juga Video 'Jokowi Irit Bicara Kala Ditanya soal Revisi UU MK':
Simak soal RUU Kementerian Negara di halaman berikutnya.