detik's Advocate

Hasil Kerja Developer Tak Sesuai dengan Iklan, Apakah Boleh Secara Hukum?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 15 Mei 2024 09:47 WIB
Ilustrasi perumahan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengembang atau developer perumahan biasanya membuat perencanaan soal tata ruang kawasan dan dijanjikan ke konsumen. Tapi, bagaimana jika developer mengubah master plan di tengah jalan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca ke detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi
Salam hormat

Saya dengan Dicky ingin bertanya :

1. Di perumahan saya terdapat tempat ibadah yaitu masjid. Masjid tersebut hanya bisa menampung 60 orang sedangkan perumahan ini dibangun untuk 300 unit. Apa kah ini melanggar aturan?

2. RTH beralih fungsi menjadi kolam retensi dan tempat penyimpanan mesin penyedot banjir padahal dalam iklan bebas banjir. Apakah ini melanggar hukum?

3. Perumahan dengan iklan dan janji one gate system ternyata sekarang terdapat gerbang lain untuk warga luar permukiman tanpa sepengetahuan dan persetujuan penghuni. Apakah ini melanggar hukum?

Terima kasih atas perhatiannya

Salam Hormat.
Dicky

Untuk menjawabnya, kami meminta pendapat hukum dari advokat Yudhi Ongkowijaya, SH, MH. Berikut jawaban lengkapnya:

Jawaban 1:

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (Peraturan Bersama 2 Menteri), rumah ibadah adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.

Bangunan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas, mengacu kepada definisi bangunan gedung menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021), yaitu wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Berdasarkan Lampiran PP 16/2021, dijelaskan bahwa fungsi bangunan gedung untuk kegiatan keagamaan meliputi masjid (termasuk musala), gereja (termasuk kapel), pura, vihara, dan kelenteng.

Dalam mendirikan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri. Selain itu, juga harus memenuhi syarat khusus sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri yaitu :

Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota; dan
Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Apabila persyaratan-persyaratan tersebut di atas terpenuhi, maka pembangunan rumah ibadah di kompleks perumahan Saudara baru dapat dikategorikan sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asp/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork