Jaksa KPK menghadirkan lima pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini. Dua di antara saksi yang dihadirkan merupakan Dirjen dan satu lainnya merupakan Sesditjen.
"Hari ini (15/5), tim jaksa hadirkan saksi-saksi dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Berikut nama saksi-saksi yang dihadirkan:
1. Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Suwandi
2. Dirjen Horti Kementan, Prihasto Setyanto
3. Andi Muhammad Idil Fitri selaku Kabag Umum Dirjen Horti Kementan
4. Edi Eko Sasmito selaku Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan
5. Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
Simak juga Video 'Sederet 'Teror' Jika Permintaan SYL Tak Dituruti, Ditelepon hingga Dicopot':
(mib/zap)