Polres Metro Depok melancarkan kegiatan penertiban terhadap pengendara motor yang melawan arus di Jl Gas Alam. Sebanyak empat pemotor ditilang dalam penertiban tersebut.
Penertiban itu dilaksanakan pada Selasa (14/5/2024), di Jl Gas Alam, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian sebagai respons atas tingginya jumlah pelanggaran yang mengakibatkan kemacetan dan potensi kecelakaan di wilayah tersebut.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Depok untuk menegakkan disiplin berlalu lintas serta meningkatkan keselamatan jalan," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (14/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengatakan, selain menjatuhkan sanksi tilang kepada para pelanggar lawan arus tersebut, petugas memberikan edukasi kepada pengendara tentang bahaya melawan arus. Baik untuk diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Polres Metro Depok juga mengerahkan personel untuk berjaga di lokasi-lokasi rawan pelanggaran lainnya, sebagai bentuk upaya pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan aturan lalu lintas dan mematuhi lajur yang sudah ditentukan demi keselamatan bersama," tuturnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan bisa mengurangi jumlah pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas di wilayah tersebut dan di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Dihubungi terpisah, Kanit Turjawali Polres Metro Depok AKP Elni Fitri mengatakan sebanyak 4 pengendara motor ditilang imbas melawan arus. Lanjut, sebanyak 8 pemotor diimbau pihaknya agar tak melawan arus sebab berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"(Ada) 4 yang ditindak, yang diimbau lumayan banyak. Banyak banget (pelanggar) tapi melihat kita mereka langsung putar balik, ada 8 yang diimbau," tuturnya.
(dnu/dnu)