Akhir Damai Pemotor Lawan Arah Vs Truk di Lenteng Agung

Akhir Damai Pemotor Lawan Arah Vs Truk di Lenteng Agung

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Sep 2023 22:51 WIB
Polisi berjaga di TKP kecelakaan motor lawan arah vs truk di Lenteng Agung. (Devi/detikcom)
Foto: Polisi berjaga di TKP kecelakaan motor lawan arah vs truk di Lenteng Agung. (Devi/detikcom)
Jakarta -

Kasus kecelakaan tujuh pemotor lawan arah yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, berakhir damai. Polisi menerapkan restorative justice di kasus tersebut.

Kecelakaan itu terjadi pada Selasa (22/8/2023) pukul 07.00 WIB. Awalnya, truk bermuatan bata melaju ke arah Depok. Kemudian ada beberapa pengendara motor di ruas jalan yang sama, sedang mengemudi dengan melawan arah. Akhirnya tabrakan tak terhindarkan.

Sebanyak lima orang pemotor terluka akibat kecelakaan tersebut. Motor dan truk yang terlibat kecelakaan juga diamankan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebab Kecelakaan Motor Lawan Arah

Polisi lalu menjelaskan penyebab kecelakaan truk vs motor di Lenteng Agung itu. Kecelakaan diduga dipicu sejumlah motor melawan arah.

"Sejauh ini, yang melanggar ataupun diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/8/2023).

ADVERTISEMENT

Pemotor Tak Dapat Santunan

Sementara itu, Jasa Raharja menyatakan korban tabrakan truk pengangkut batu bata vs 7 pemotor lawan arah di Lenteng Agung itu tak layak mendapatkan santunan kecelakaan. Hal senada juga disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

"Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," kata Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Firman menyoroti kecelakaan yang menurutnya diawali perilaku para pemotor yang lawan arah. Dia berharap ini menjadi pembelajaran bagi para pengendara.

"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas", tegas Firman.

Firman dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan prihatin atas kecelakaan yang terjadi. Dalam keterangan tertulis ini, Rivan Pada kesempatan yang berbeda juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi lalu lintas perihal aturan santunan korban kecelakaan di Lenteng Agung tersebut.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ucap Rivan.

Dia menjelaskan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan. Dia memberi contoh semisal maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Sopir Truk Korban Kecerobohan Pemotor Lawan Arah

Polisi mengatakan sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan tujuh pemotor lawan arah merupakan korban. Menurut polisi, sopir truk itu merupakan korban dari kecerobohan para pemotor yang melawan arah.

"Ya makanya nanti kita lihat, tapi dilihat dari olah TKP kan sopir bisa dikatakan korban. Walaupun yang luka kendaraan, tapi kan korban kecerobohan pengendara sepeda motor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Latif menyebutkan para pengendara motor itu berjalan di jalur yang salah. Polisi menyatakan sopir truk malah mengalami kesusahan karena truknya rusak.

"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban. Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban. Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya sopir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak," jelasnya.

Pemotor Diperiksa Polisi

Setelah itu, polisi juga memeriksa dua orang pemotor yang terlibat kecelakaan diperiksa polisi.

"Hari ini kita sudah memeriksa dua, dua orang yang terlibat dari motor ya. Nanti kita akan update lagi siapa aja," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Saat itu Bayu menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan para pemotor tersebut dijadikan sebagai tersangka di kasus kecelakaan ini. Para pemotor bisa dikenai Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tapi kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan pasal 310 ayat 2 itu pengemudi yang dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," papar Bayu.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Kasus Naik Penyidikan

Polisi kemudian melakukan gelar perkara terkait kecelakaan tujuh pemotor lawan arah yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Update terbarunya, baru selesai gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi detikcom, Rabu (30/8/2023).

Doni mengatakan, dalam tahap penyidikan ini, polisi akan menentukan tersangka. Penetapan tersangka akan ditentukan melalui mekanisme gelar perkara selanjutnya.

"Penetapan tersangkanya masih menunggu gelar perkara selanjutnya," kata Doni.

Kasus Berakhir Damai

Kini setelah hampir sebulan kasus kecelakaan itu terjadi, polisi menyampaikan perkembangan terbaru. Kasus kecelakaan tujuh pemotor lawan arah yang tertabrak truk di Lenteng Agung itu berakhir damai.

"Sudah RJ itu, restorative justice," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (14/9).

Latif mengatakan pihak pengendara truk sudah mencabut laporannya. Namun pihak kepolisian tetap menilang para pengendara sepeda motor yang melawan arah dan memicu terjadinya kecelakaan.

"Jadi pengendara yang melanggar itu dilakukan penilangan, sudah dicabut laporannya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menambahkan pihaknya tetap menegakkan hukum dengan melakukan penilangan terhadap pemotor.

"Untuk kasus lakanya sudah dicabut, tapi proses penegakan hukumnya dilakukan penilangan. Ini kan material itu kan masuknya dalam kategori laka (kecelakaan) ringan," imbuhnya.

Doni menambahkan, jika dari pihak korban, dalam hal ini sopir truk, hendak melanjutkan proses ke ranah persidangan, pihaknya siap memfasilitasi. Namun saat ini korban memilih berdamai dalam perkara yang ada.

"Kita kan tidak bisa memaksakan dari pihak yang terlibat, korban untuk terus memaksakan diproses lebih lanjut. Seandainya nanti dari pihak korban ingin melanjutkan dengan persidangan itu juga nanti, ada ruang RJ di situ," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads