Sopir bus Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. Sadira terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ramp check yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Subang, dilansir detikJabar, Selasa (14/5/2024).
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, terungkap bahwa bus itu gagal dalam sistem pengereman. Tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.
Kemudian hasil pemeriksaan terhadap pengemudi maupun saksi lainnya, polisi mendapat keterangan bahwa pengemudi atas nama Sadira asal Bekasi itu mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah fungsi rem.
Tersangka dikenai Pasal 3 11 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta.
"Namun kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain," tutur Dirlantas.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat Video: Ternyata Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Dipaksa Modifikasi SHD
(idh/idh)