Saksi Ungkap Anak SYL Minta Uang Kementan Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil

Saksi Ungkap Anak SYL Minta Uang Kementan Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 23:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari tahanan. Hal itu disampaikan SYL melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi mengungkapkan pernah dimintai uang Rp 111 juta oleh putra mantan Menteri Kementan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo. Sukim mengatakan uang tersebut digunakan untuk keperluan aksesoris mobil Dindo.

Hal itu disampaikan Sukim dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024). Mulanya, Majelis Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan ada atau tidaknya ajudan hingga keluarga SYL mendatangi saksi.

Sukim menuturkan jika Dindo pernah mendatanginya. Saat itu, kata dia, Dindo mendatanginya ketika kunjungan di Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara ketemu dengan anaknya menteri SYL itu di mana? Di Makassar atau Jakarta?" tanya hakim.

"Di Makassar Yang Mulia," jawab Sukim.

ADVERTISEMENT

"Apa yang disampaikan ke saudara?" tanya hakim.

"Ya hanya ramai-ramai ketemu saja ngobrol," jawab Sukim.

Hakim lalu menanyakan saat itu Dindo menyampaikan permintaan atau tidak kepada saksi. Sukim pun menjawab jika Dindo sempat meminta uang.

"Apa permintaanya?" tanya hakim.

"Permintaan uang," jawab Sukim.

"Berapa yang diminta?" tanya hakim.

"Yang saya ingat ada Rp 111 juta," jawab Sukim.

"Diminta langsung?" tanya hakim.

"Beliau WA (WhatsApp) untuk menyelesaikan terkait aksesoris mobil, kuitansi aksesoris mobil," jelas Sukim.

Sukim mengatakan dirinya sempat melaporkan terlebih dulu terkait permintaan uang itu kepada Sekjen Perkebunan. Sukim menyebut uang itu berasal dari urunan eselon I.

"Diambil dari uang mana?" tanya hakim.

"Dari uang itu pak, sharing-sharing," jawab Sukim.

"Juga dari eselon I?" tanya hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab Sukim.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(amw/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads