KPK mengungkap alasan belum menahan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy 'Idol' dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. KPK katanya memerlukan banyak waktu.
"Jadi ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai. Kalau kita rasa masih banyak apalagi ini TPPU kita harus memerlukan waktu, kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu, hasil yang disembunyikan," terang Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
Asep menjelaskan KPK masih memerlukan waktu untuk bisa menemukan dan melakukan penyitaan terhadap TPPU ini. Sebab, kata Asep, pihaknya meyakini masih ada penyembunyian aset yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kami memperhitungkan kalau misalkan sekarang naik TPPU kemudian ditahan, kami hanya punya waktu 120 hari. Pertimbangan itu lah mengapa ya di beberapa perkara khususnya di TPPU tersangkanya itu tidak langsung dilakukan penahanan," kata Asep.
"Jadi kami memiliki waktu yang lebih leluasa untuk mencari dan menemukan biar kita sita harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi tentunya. Jadi perlu dicatat, kita juga tidak akan semena-mena, tapi kita akan terus mencari dan menemukan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi yang mereka lakukan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol telah diperiksa kembali oleh KPK hari ini. Windy mengaku menerima sekitar tujuh pertanyaan dari penyidik KPK setelah diperiksa selama lima jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024), Windy keluar pukul 15.15 WIB. Windy keluar seorang diri dengan mengenakan kemeja putih dengan wajah tertutup masker dan kacamata.
"Lima atau tujuh (pertanyaan)," jawab Windy singkat di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
Meski begitu, Windy tidak menjelaskan secara rinci pertanyaan apa yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini. Dia hanya meminta untuk mengonfirmasi kepada penyidik.
"Tolong tanya ke penyidik aja ya teman-teman," ungkap Windy.
Akui Sudah Jadi Tersangka Sejak Januari
Windy mengakui dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Januari 2024.
"Iya seperti yang dibicarakan saja (terima SPDP), sudah (terima), Januari ya," kata Windy di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel pada Selasa (26/3).
Windy membantah ada aset Hasbi Hasan yang dikelolanya. Windy juga mengaku tidak tahu apakah asetnya disita KPK.
"Saya tidak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres," imbuhnya.
"Tidak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja," imbuhnya.
Simak Video: Alasan Windy Idol Belum Ditahan KPK Terkait TPPU Eks Sekretaris MA