5 Jam Diperiksa KPK, Windy Idol Ngaku Dicecar 7 Pertanyaan

5 Jam Diperiksa KPK, Windy Idol Ngaku Dicecar 7 Pertanyaan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 15:39 WIB
Windy Idol usai diperiksa KPK, Senin (13/5/2024).
Windy Idol setelah diperiksa KPK, Senin (13/5/2024). (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol selesai diperiksa oleh KPK. Windy mengaku menerima sekitar tujuh pertanyaan dari penyidik KPK setelah diperiksa selama lima jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024), Windy keluar pukul 15.15 WIB. Windy keluar seorang diri dengan mengenakan kemeja putih dengan wajah tertutup masker dan kacamata.

"Lima atau tujuh (pertanyaan)," jawab Windy singkat di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Windy tidak menjelaskan secara rinci pertanyaan apa yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini. Dia hanya meminta untuk mengonfirmasi kepada penyidik.

"Tolong tanya ke penyidik aja ya teman-teman," ungkap Windy.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Windy Idol pada hari ini kembali dipanggil oleh KPK. Dia dipanggil dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita BU (swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Senin (13/5).

Selain Windy, Ali menyampaikan ada dua orang lain yang diperiksa KPK, yakni Anda dari pihak swasta dan Robert Nababan yang berprofesi sebagai pengacara.

"Anda (dari) swasta, Robert Nababan pengacara. Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH (Sekma RI)," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK juga kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Windy Idol. Windy dicegah setelah menjadi tersangka kasus dugaan TPPU bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (27/3).

Pencegahan Windy Idol ini dimulai sejak Kamis (21/3). Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

"Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI)," ujar Ali.

Windy Idol sebelumnya juga pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Saat itu, Windy dicegah meninggalkan Indonesia karena berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap Hasbi Hasan.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads